Selasa 28 Jun 2016 23:08 WIB

BEI Siap Tampung Dana Repatriasi Pajak Rp 60 Triliun per Hari

Red: Nur Aini
Pekerja melintas di monitor perkembangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek  Indonesia (BEI) Jakarta, Senin (25/4).  (Republika/ Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja melintas di monitor perkembangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin (25/4). (Republika/ Agung Supriyanto)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan siap menampung dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) ke dalam instrumen investasi di pasar modal.

Direktur Utama BEI Tito Sulitio mengatakan bursa saat ini memiliki rasio velocity atau nilai transaksi dibanding dengan kapitalisasi pasar baru mencapai 21 persen, kondisi itu memungkinkan Bursa siap menampung aliran masuk dana dari pengampunan pajak yang jumlahnya triliunan rupiah.

"Kapitalisasi pasar kita cukup besar dan siap menampung dana itu. Kami siap menampung dana tambahan Rp 60 triliun per hari," ujar Tito Sulistio menanggapi hasil Rapat Paripurna DPR yang menyepakati RUU Pengampunan Pajak dan APBNP 2016 untuk disetujui menjadi UU, di Jakarta, Selasa (28/6).

Ia mengemukakan bahwa BEI yang saat ini memiliki market velocity sebesar 21 persen itu, masih tertinggal dari pasar modal negara tetangga seperti Singapura yang mencapai 40 persen, Thailand 70 persen, dan Cina 400 persen. Dengan demikian, pasar modal Indonesia masih akan mampu menampung jika ada dana pengampunan pajak masuk.

Saat ini, kata dia, pihaknya sedang menyiapkan mekanisme untuk menampung dana pengampunan pajak, salah satunya dengan membekukan dana pengampunan pajak yang masuk ke rekening dana nasabah (RDN) selama tiga tahun. "Salah satu instrumen yang disiapkan untuk menampung dana tax amnesty adalah melalui investasi saham, situasi itu akan membuat suplai dana ke bank dan permintaan di saham meningkat," katanya.

Direktur Utama PT Lautandhana Securindo Wientoro Prasetyo mengatakan bahwa saham-saham berkapitalisasi besar bakal menjadi buruan wajib pajak yang dananya masuk dalam program pengampunan pajak.

"Wajib pajak yang memiliki RDN kemungkinan besar menempatkan dananya di saham-saham berkapitalisasi besar," katanya.

Baca juga: UU Tax Amnesty tak Berlaku Bagi Kasus Pidana Selain Pajak

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement