EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memberikan diskon pajak untuk industri pioner atau perintis yang memenuhi ketentuan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2016.
Keterangan Sekretariat Kabinet melalui laman resminya Setkab.go.id, Selasa (12/7), menyebutkan PMK itu mengatur tentang Perubahan atas PMK Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Perubahan PMK itu didasarkan pada pertimbangan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
PMK Nomor 103/PMK.010/2016 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 27 Juni 2016 itu menyebutkan wajib pajak yang dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan adalah yang memenuhi kriteria di antaranya merupakan wajib pajak baru, merupakan industri perintis.
Selain itu mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang paling sedikit sebesar Rp 1 triliun, menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10 persen dari total rencana penanaman modal, dan harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011.
Ketentuan sebagaimana dimaksud tidak berlaku dalam hal wajib pajak badan dimiliki langsung oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain itu kepemilikannya terdiri atas saham-saham yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia. Mengenai industri pioner yang dimaksud dalam PMK tersebut adalah industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi atau industri dan infrastruktur pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam. Selain itu industri permesinan yang menghasilkan mesin industri, industri pengolahan berbasis pertanian-kehutanan-dan perikanan, industri telekomunikasi-informasi dan komunikasi, dan industri transportasi kelautan.
Berdasar PMK itu, batasan nilai rencana penanaman modal baru dapat diturunkan menjadi Rp 500 miliar untuk industri pioner telekomunikasi, informasi, dan komunikasi. Besaran pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud diberikan paling banyak sebesar 50 persen untuk industri pioner dengan nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp 500 miliar.
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud dapat dimanfaatkan wajib pajak sepanjang memenuhi persyaratan yaitu telah berproduksi secara komersial, pada saat mulai berproduksi secara komersial, wajib pajak telah merealisasikan nilai penanaman modal paling sedikit sebesar rencana penanaman modalnya. Selain itu bidang usaha penanaman modal sesuai dengan rencana bidang usaha penanaman modal dan termasuk dalam cakupan industri perintis. PMK tersebut berlaku sejak diundangkan yaitu 30 Juni 2016.