Selasa 23 Feb 2021 17:48 WIB

Pemerintah Diminta Jangan Obral Insentif Pajak

Saat ini rasio pajak Indonesia rendah dibandingkan Malaysia dan Singapura.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti meminta pemerintah tidak mengobral insentif pajak. Dia menuturkan, saat ini rasio pajak Indonesia juga sudah rendah yakni sembilan hingga 10 persen jika dibandingkan Malaysia dan Singapura mencapai 15 hingga 20 persen.

"Saya imbau pemerintah fokus pada penanganan pandemi, tidak memberikan obral insentif pajak, tax ratio kita sudah rendah kok, kata Esther dalam diskusi virtual Indef, Selasa (23/2).

Baca Juga

Dia menegaskan, saat pandemi seperti ini, pemerintah justru harus mendapatkan pendapatan lebih banyak. Hal tersebut menurutnya diperlukan agar ada ruang fiskal lebih luas untuk penanganan pandemi.

Dengan adanya penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Esther mengatakan, secara umum tidak ada dampak ekonominya. "Apalagi apalagi dalam kondisi pandemi, uang sulit di masyarakat," ujar Esther.

Dia menegaskan, dengan adanya relaksasi tersebut justru membuat penerimaan PPnBM negara berkurang hingga 2,28 triliun. Begitupun juga dengan penerimaan pajak daerah yang berkurang.

Selain itu, Esther menilai, penerimaan penjualan kendaraan juga tidak akan signifikan. "Karena kondisi pandemi uang lagi susah. Selain itu, penjualan kendaraan bermotor relatif tumbuhnya berkisar lima persen. Jadi tanpa ada insentif pajak, sudah cukup tinggi," ungkap Esther.

Penurunan PPnBM untuk mobil akan berlaku mulai Maret 2021. Relaksasi penurunan pajak tersebut disiapkan untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc di bawah 1500 cc yaitu kategori sedan dan 4x2.

Pemberian insentif tersebut rencananya akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan. Selain itu, insentif tersebut juga akan dievaluasi setiap tiga bulan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement