Selasa 19 Jul 2016 14:20 WIB

Tahun Depan, Menkeu akan Terapkan Pendekatan Money Follow Program

Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro akan mencoba menerapkan pendekatan money follow program dalam mengalokasikan anggaran kementerian/lembaga pada 2017.

"Kami sudah mulai mencoba melakukan money follow program pada 2017. Kami butuh dukungan supaya ide ini bisa dilakukan tahun depan," ujar Bambang saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (19/7).

Sebelumnya, dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017, pemerintah sudah menerapkan pendekatan money follow program tersebut. Money follow program ialah pendekatan yang menekankan pada program, anggaran tidak lagi ditentukan hanya sesuai dengan fungsi kementerian/lembaga (money follow function).

Bambang menuturkan, pendekatan money follow program akan menimbulkan konsekuensi naik turunnya anggaran sejumlah kementerian/lembaga, karena pemerintah memiliki 23 program prioritas. Ia merinci, dengan money follow program, sebanyak 20 K/L anggarannya turun, 59 K/L anggarannya naik, sedangkan delapan K/L anggarannya tetap.

Untuk 2017, alokasi pagu indikatif yang diajukan pemerintah mencapai Rp 769,3 triliun, lebih kecil dibandingkan alokasi pagu indikatif tahun ini Rp 787,4 triliun, karena alokasi transfer ke daerah semakin besar.

"Kalau money follow function, mereka (K/L) bisa minta kenaikan anggaran atau minimal tetap. Dengan money follow program, tidak otomatis setiap K/L dapat anggaran," ujar Bambang.

Bambang menambahkan, dengan pendekatan money follow program, satu program prioritas dibagi ke beberapa kementerian. Misalnya Program Kedaulatan Pangan, yang terlibat tidak hanya Kementerian Pertanian, namun juga bisa melibatkan Kementerian PUPR, Bulog, dan juga Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, ataupun kementerian/lembaga lainnya.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement