EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) meyakini penyerapan dana repatriasi amnesti pajak oleh perbankan akan turut mengerek naik pasokan kredit perbankan berdenominasi valuta asing (valas).
Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan dana repatriasi yang ditampung di perbankan, akan dimanfaatkan oleh pemerintah dan swasta untuk mengurangi utang luar negeri dan mengganti pembiayaan itu dengan kredit dari perbankan domestik.
Maka itu, pengusaha yang membutuhkan utang valas, kata dia, lebih baik meminjam ke perbankan dalam negeri, karena melimpahnya likuiditas setelah dana repatriasi masuk. "Pengusaha akan lebih baik pake kredit dalam negeri, apakah itu kredit valuta asing, atau kredit rupiah, karena pasokan kredit bank akan melimpah," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/7).
Perry meyakini instrumen dana pihak ketiga (DPK) perbankan akan menjadi pilihan instrumen yang banyak dipilih wajib pajak untuk menampung dana repatriasinya. Hal itu akan membuat DPK, khususnya porsi deposito bank, meningkat.
Dengan meningkatnya DPK, Perry mengingatkan bank agar tidak lalai dalam menjalankan intermediasinya. Dia meminta bank memenuhi rasio pinjaman terhadap pendanaan (Loan to Funding Ratio/LFR) sesuai ketentuan terbaru BI di 80-92 persen.
"LDR/LFR seharusnya berada di posisi yang tidak menjadi masalah," ujar dia.
Perhitungan BI, repatriasi dana amnesti pajak akan mengalirkan likuiditas sebesar Rp 560 triliun. Perkiraan pemerintah lebih besar lagi, yakni sebanyak Rp 1.000 triliun untuk repatriasi, dan Rp 4.000 trilun untuk deklarasi.