Selasa 19 Jul 2016 17:21 WIB

Kemenhub Bentuk Tim Teknis Percepatan Bandara Kertajati

Red: Nidia Zuraya
Lanskap maket proyek pembangunan Bandara Internasional Kertajati di Kab.Majalengka, Jawa Barat, Kamis (14/1).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Lanskap maket proyek pembangunan Bandara Internasional Kertajati di Kab.Majalengka, Jawa Barat, Kamis (14/1).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan membentuk tim teknis percepatan pembangunan Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat yang saat ini tengah dalam proses pembangunan.

Direktur Bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Yudhi Sari Sitompul mengatakan tim teknis tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 451 Tahun 2016 Tentang Tim Teknis Percepatan Penyelenggaraan Bandar Udara di Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Yudhi mengatakan Keputusan Menteri tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 11 Juli 2016. "Menhub telah membentuk tim teknis untuk percepatan Bandara Kertajati yang sudah ditandatangani 11 Juli lalu," katanya di Jakarta, Selasa (19/7).

Dalam KP 452/2016, diatur bahwa tim teknis tersebut terdiri dari pengarah, pelaksana tugas dan sekretariat. Pengarah merupakan Gubernur Jawa Barat dan Dirjen Perhubungan Udara, sementara pelaksana yaitu Direktur Bandar Udara sebagai ketua dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat sebagai wakilnya.

"Pengarah bertugas memberikan arahan, melakukan evaluasi dan mengawasi pelaksanaan, sementara pelaksana melakukan inventarisasi aset, menyusun mekanisme hibah aset dan nilai pembangunan," tuturnya.

Yudhi mengatakan aset Bandara Kertajati telah diserahkan ke pemerintah pusat, dalam hal ini, Kemenhub, untuk dilanjutkan pembangunannya dan dikelola. Sehingga, dia menambahkan, nantinya status Bandara Kertajati bukan lagi Badan Usaha Bandar Udara (BUBU), melainkan Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) dan Kementerian Perhubungan sebagai operatornya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement