Kamis 21 Jul 2016 16:47 WIB

Dalam Tiga Hari Pemerintah Berhasil Kumpulkan Uang Tebusan Amnesti Pajak Rp 2 Miliar

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Pengampunan Pajak
Pengampunan Pajak

EKBIS.CO, JAKARTA -- Memasuki pekan pertama pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty‎ mulai terasa. Hingga hari ketiga, Rabu (20/7), Direktorat Jenderal Pajak telah mendapatkan Rp 100 miliar dari wajib pajak yang telah melaporkan pernyataan hartanya.

"Kemarin sudah ada beberapa yang declare, sudah pecah telur kemarin, ada beberapa pernyataan harta," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (21/7).

Menurut Mardiasmo dari penyataan kekayaan Rp 100 miliar, sudah ada  sekitar Rp 2 miliar yang melakukan tebusan. Namun angka ini bisa bertambah karena pihaknya baru mendapatkan data hingga hari Rabu.

"Kalau hari ini saya nggak tahu, harus saya cek dulu," kata dia.

‎Mardiasmo mengatakan, sejuah ini pihaknya telah mengupayakan agar wajib pajak bisa lebih mudah saat akan membayar tebusan dalam tax amnesty. Salah satunya dengan mendekatkan pihak perbankan dengan help desk yang ada di kantor pelayanan pajak (KPP). Sehingga saat mereka ingin membayar bisa lebih gampang.

Namun untuk‎ dana yang diharapkan bisa masuk dalam tiga bulan pertama, Mardiasmo belum bisa memastikannya. Dia hanya berharap banyak wajib pajak yang bisa memanfaatkan nilai pajak yang rendah pada periode tiga bulan awal.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement