EKBIS.CO, JAKARTA -- Induk Koperasi Syariah Indonesia (Inkosina) memberikan edukasi mengenai program pengampunan pajak atau tax amnesty kepada sebanyak 34 anggota koperasi syariah atau Baitul Mal watt Tamwil (BMT).
Direktur Eksekutif Inkosina, Abdy Irawan mengatakan, edukasi mengenai tax amnesty dan perpajakan sangat penting untuk koperasi syariah. Untuk itu, pihaknya mengadakan workshop mengenai tax amnesty pada hari ini di Jakarta.
"Kita maunya udah nggak ada lagi koperasi syariah yang nggak paham tax amnesty. Jangan sampai koperasi syariah mangkir pajak, kita kan maunya semua aman," ujar Abdy pada Republika, Kamis (9/2).
Dalam workshop nasional ini, hampir seluruh anggota Inkosina hadir. Menurut Abdy, sejauh ini peserta sangat antusias untuk dapat mengikuti workshop, sebab masih banyak yang belum paham mengenali cara penghitungan pajak. Selain di Jakarta, kata Abdy, pihaknya juga berencana melakukan workshop yang sama di daerah lain sebelum bulan Maret ini.
"Jadi ini membantu anggota, teman-teman BMT untuk memberikan pemahaman tentang tax amnesty. Sehingga sebelum batas pelaporan pajak berakhir pada Maret, mereka mengerti bagaimana penghitungannya," tutur Abdy.
Selain mengenai tax amnesty, Inkosina dan para perwakilan koperasi syariah pun melakukan diskusi mengenai tantangan bisnis pada tahun ini. Masih melambatnya perekonomian dan belum pulihnya daya beli masyarakat merupakan tantangan besar bagi koperasi syariah yang mengelola bisnis Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
"Kita harap pemerintah semakin meningkatkan edukasi untuk koperasi syariah, mengingat tahun ini masih banyak tantangan untuk kita," katanya.
Tercatat saat ini total aset koperasi syariah yang berada di bawah Inkosina yakni sebanyak Rp 1,2 triliun. Dengan jumlah anggota sebanyak 34 koperasi syariah dan 166 merupakan pra anggota.