EKBIS.CO, JAKARTA -- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia menyatakan fenomena membanjirnya pekerja asing khususnya dari Cina akan membawa dampak buruk seperti pelanggaran undang-undang dan kecemburuan sosial.
"Ini adalah negara Republik Indonesia, bukan salah satu provinsi dari Cina. Penggunaan bahasa Indonesia adalah bagian dari idealisme kita sebagai sebuah negara, bukan sebatas aturan formal peraturan Menaker," kata Ketua Umum Hipmi Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7).
Menurut Bahlil, kehadiran pekerja kasar asing akan menimbulkan kecemburuan sosial yang dapat meledak menjadi konflik sosial serta akan merusak budaya bangsa.
Sebelumnya Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar menginginkan pemerintah dapat mencegah masuknya pekerja asing ilegal yang disinyalir banyak yang masuk dengan tidak mengikuti aturan yang berlaku. "Masuknya pekerja asing ilegal ke Indonesia dapat dicegah dengan penguatan sistem dan penegakan hukum," kata Rofi Munawar.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan pekerja asing di Indonesia harus terdata dan memiliki izin mengingat wilayah Indonesia yang luas dan terbukanya investasi asing di berbagai bidang.
Dia mengakui keberadaan pekerja asing memang tidak bisa terhindarkan seiring dengan masuknya investasi asing di Indonesia, namun keberadaan mereka tentu harus terdata.
"Jika hanya pekerja kasar dan tak terdidik, pada akhirnya tentu akan menimbulkan masalah sosial dan ekonomi," katanya. Rofi juga menyesalkan atas sejumlah kebijakan pemerintah yang permisif terhadap pekerja asing, seperti aturan tidak harus menguasai bahasa Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menegaskan para tenaga kerja asing yang ilegal atau melanggar aturan ketenagakerjaan akan langsung dipulangkan atau dideportasi keluar dari wilayah Indonesia.
"Kalau masyarakat melihat (pekerja ilegal) segera laporkan dan langsung kami pulangkan. Sebaliknya kalau pemerintah yang menemukan, tanpa disuruh, pasti sudah dideportasi keluar dari Indonesia," kata Menaker sebelum menggelar Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR Jakarta, Selasa (19/7).
Masyarakat diimbau untuk melaporkan keberadaan tenaga kerja asing ilegal tersebut ke dinas ketenagakerjaan setempat maupun dinas ketenagakerjaan provinsi dan Kementerian Ketenagakerjaan agar bisa langsung mengawasi dan menindak tegas.