EKBIS.CO, JAKARTA -- Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada Juli 2016 tercatat sebesar 101,39 atau mengalami penurunan sebesar 0,08 persen dibanding NTP yang tercatat pada bulan sebelumnya.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin menjelaskan penurunan NTP dikarenakan Indeks Harga yang diterima petani mengalami kenaikan 0,48 persen. Angka ini lebih kecil dari kenaikan Indeks Harga yang dibayar petani sebesar 0,56 persen. Sedangkan Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) pada Juli sebesar 110,02 atau naik 0,36 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.
Selain itu, Suryamin juga menilai kenaikan angka inflasi pedesaan juga ikut punya andil dalam penurunan nilai tukar petani. BPS merilis angka inflasi pedesaan pada Juli lalu mencapai 0,76 persen. Hal ini disebabkan oleh masih mahalnya biaya transportasi barang poduksi industri pengolahan dari kota untuk didistribusikan ke desa. Kondisi ini membuat harga barang produksi manufaktur menjadi lebih mahal di pedesaan dan mendongkrak inflasi di pedesaan lebih tinggi dibandingkan inflasi umum Juli sebesar 0,69 persen.
"Ini yang bisa mempengaruhi nilai tukar petani (NTP). Karena ada barang dari kota yang harganya bisa lebih mahal dikarenakan adanya transportasi yang harus dilalui dari kota ke desa," kata Suryamin dalam paparannya di kantor BPS, Jakarta, Senin (1/8).
NTP merupakan indeks perbandingan harga yang diterima dan dibayar rumah tangga pertanian, termasuk konsumsi rumah tangga pertanian. Sementara NTUP merupakan perbandingan harga yang diterima dan dibayar tanpa memasukkan konsumsi rumah tangga pertanian.
"Jadi usaha pertanian ini sebetulnya membaik, tapi NTP yang mana barang-barang konsumsi dimasukkin, menjadi turun, karena ada pengeluaran dari konsumsi rumah tangga yang berasal dari barang-barang kota," ujarnya.
Secara umum, penurunan NTP dipengaruhi oleh turunnya NTP pada subsektor tanaman pangan yakni sebesar 0,54 persen dan subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,29 persen. Sedangkan subsektor yang mengalami kenaikan NTP adalah holtikultura sebesar 0,41 persen, subsektor peternakan 0,31 persen, dan subsektor perikanan sebesar 0,08 persen.