EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian ESDM mencatat harga batu bara acuan (HBA) periode Agustus 2016 untuk penjualan langsung (spot) di atas kapal (free on board/FOB) kembali naik melanjutkan kecenderungan pada Juni-Juli 2016.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, HBA Agustus 2016 tercatat 58,37 dolar AS per ton atau naik 5,37 dolar per ton (10,1 persen) dibandingkan Juli 2016 sebesar 53 dolar per ton. "Kenaikan HBA Agustus 2016 ini melanjutkan tren kenaikan HBA pada Juni 2016 dan Juli 2016," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/8).
Nilai HBA ditetapkan berdasarkan rata-rata empat indeks harga batubara yakni Indonesia Coal Index, Platts59 Index, New Castle Export Index, dan New Castle Global Coal Index. Berdasarkan HBA itu selanjutnya dihitung harga patokan batu bara (HPB) yang dipengaruhi nilai kalor batu bara, kandungan air, kandungan sulfur, dan kandungan abu. Terdapat delapan merek dagang utama batubara yang menjadi HPB marker yang pada Agustus 2016 masing-masing nilainya adalah Gunung Bayan I?sebesar 62,42 dolar per ton, Prima Coal?63,97 dolar, Pinang 6150?57,8 dolar, Indominco IM_East 47,95 dolar, Melawan Coal 47,6 dolar, Enviro Coal?45,45 dolar, Jorong J-1?36,57 dolar, dan Ecocoal?33,64 dolar.
Selain delapan merek itu, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM setiap bulan menetapkan HPB 67 merek dagang batu bara lainnya. Untuk penjualan batu bara yang dilakukan secara jangka tertentu (term) yaitu 12 bulan atau lebih, maka harga batu bara mengacu rata-rata tiga HPB terakhir dengan faktor pengali yaitu 50 persen untuk HPB bulan terakhir, 30 persen untuk HPB satu bulan sebelumnya, dan faktor pengali 20 persen untuk HPB dua bulan sebelumnya.