Selasa 09 Aug 2016 08:38 WIB

Pemerintah Kebut Pengerjaan Pendefinisian Proyek Blok Masela

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Blok Masela
Blok Masela

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah meyakini bahwa keputusan akhir investasi atau Final Invesment Decision (FID) untuk proyek pengembangan fasilitas gas alam cair atau LNG di Blok Masela, Maluku bisa dilakukan pada 2018. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyebutkan, persetujuan FID bisa dilakukan dengan mengebut pengerjaan pendefinisian proyek atau Front-End Engineering Design (FEED) selama kurun waktu dua tahun hingga 2018.

"Insha Allah bisa (tidak molor)," kata Arcandra saat ditemui di Kementerian ESDM, Selasa (9/8).

Sementara untuk jadwal produksinya, ia menyatakan masih akan melihat hasil kajian lanjutan yang dilakukan oleh operator saat ini yakni Inpex Corporation. Apabila sesuai jadwal, maka produksi bisa berjalan sejak 2024 mendatang. Artinya, jadwal untuk pengerjaan fasilitas LNG di Blok Masela dengan skema darat seperti yang diputuskan pemerintah akan dikejar untuk menyamai rencana dalam skema fasilitas di laut.

Pekan lalu, Arcandra telah memanggil Inpex Corporation, untuk membicarakan perkembangan terkini pembangunan fasilitas LNG yang bakal dibangun di blok minyak dan gas bumi (migas) yang terletak di Provinsi Maluku tersebut. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja menjelaskan, sejak diputuskannya skema pembangunan fasilitas LNG di darat, pemerintah kembali fokus untuk merumuskan cara agar pengembangannya tidak molor.

Pihaknya, kata Wiratmaja, ada sejumlah langkah yang sudah disiapkan untuk memangkas waktu tempuh pengerjaan proyek Masela. Salah satunya adalah proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bakal dilakukan berbarengan dengan proses pendefinisian proyek atau Front End Engineering Design (FEED).

Sedianya, FEED dengan pengerjaan skema darat baru bisa dilakukan pada 2019 atau 2020. Namun dengan pengerjaan proyek secara paralel, maka FEED ditargetkan bisa tercapai sebelum 2018 atau dalam jadwal yang sama ketika skema offshore atau lepas pantai masih disepakati. Sedangkan keputusan akhir investasi atau FID ditargetkan tetap akan berjalan pada 2018.

"Ada arahan dari Pak Menteri, yaitu dipercepat apa saja yang bisa dipercepat. Misalnya proses-proses yang bisa tidak dilakukan, yang lama-lama dipercepat, proses-proses yang serial bisa dibuat paralel seperti AMDAL berbarengan dengan FEED," kata Wiratmaja.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement