EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan memantau secara ketat rencana pemberlakuan rancangan peraturan ekspor ikan ke Amerika Serikat (AS) melalui skema Seafood Import Monitoring Program (SIMP).
Indonesia sangat berkepentingan terhadap aturan ini karena bisa berdampak pada kinerja ekspor perikanan nasional. Peraturan tersebut diusulkan oleh US National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA).
"Rancangan peraturan melalui skema SIMP rencananya akan diberlakukan pada Agustus atau September 2016. Kami minta semua pelaku usaha di bidang perikanan memperhatikan aturan ini dengan cermat," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Dody Edward di Jakarta, Rabu (10/8).
Berdasarkan data BPS, ekspor produk perikanan Indonesia ke dunia pada 2015 tercatat mencapai 3,60 miliar dolar AS. Dari nilai tersebut, pangsa ekspor produk perikanan ke AS mencapai 40 perssen atau tercatat sebesar 1,44 miliar dolar AS pada 2015. Nilai tersebut mengalami penurunan 21 persen atau 0,39 miliar dolar AS dibandingkan 2014 yang sebesar 1,83 miliar dolar AS.
Sementara pada periode Januari-Mei 2016 kinerja ekspor produk perikanan ke dunia mengalami peningkatan sebesar dua persen bila dibandingkan dengan Januari-Mei 2015, dengan nilai 1,52 miliar dolar AS menjadi 1,56 miliar dolar AS. Negara tujuan ekspor utama pada 2015 yaitu AS, Jepang, dan Inggris.
Skema SIMP yang diusulkan NOAA pada intinya mengatur tiga hal pokok. Pertama, pengklasifikasian at-risk species yaitu 17 spesies yang pernah tercatat sebagai hasil Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF ). Kedua, penerapan kewajiban traceability dan sertifikasi tangkap bagi at-risk species produk perikanan hasil tangkap maupun budidaya.
Ketiga, penyediaan informasi rantai pasok mulai dari kapal, lokasi tangkap/budidaya, alat tangkap, proses pengangkutan, pengolahan, sampai dengan proses ekspor.