EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, pemerintah masih mengkaji wacana pemotongan pajak perusahaan. Ia menjelaskan, dengan pajak yang lebih murah dapat mengurangi jumlah masyarakat Indonesia yang menyimpan dananya di luar negeri.
"Ya itu baru dalam tahap pemikiran. Jadi belum ada rencana, pemerintah belum tentu secara aturan belum mengajukan aturan itu. Baru dalam tahap pemikiran, berdasarkan pengalaman selama ini bahwa begitu banyak orang di Indonesia menyimpan uangnya di luar negeri. Tentu dengan satu catatan bahwa mungkin karena pajak yang murah," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (12/8).
Kendati demikian, ia menilai banyaknya masyarakat yang menyimpan uang di luar negeri juga tak selalu dikarenakan pajak yang tinggi. Namun, mereka dinilai memang ingin menyembunyikan harta mereka.
Pemerintah, kata JK, tetap mempertimbangkan dan menghitung kebutuhan anggaran dari hasil penerimaan pajak. Sehingga, JK mengatakan jika pajak perusahaan akan dipotong pun, telah melalui proses penghitungan dan kajian.
"Pertimbangan lain adalah kita ingin juga tetap anggaran, dia punya penopangnya adalah pajak. Jadi kita sudah menghitung dengan baik berapa kemungkinannya kita turunkan, berapa yang bisa masuk atau tidak. Jadi masih dalam tahap kajian lah, belum tahap tindakan," ujar JK.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pemerintah tengah mempertimbangkan wacana pemotongan pajak perusahaan agar disamakan dengan tingkat pajak di negara tetangga. Ia mencontohkan, pajak perusahaan di Singapura hanya sebesar 17 persen. Sedangkan di Indonesia sebesar 25 persen.
"Pikiran sederhana saya mengatakan seperti ini. Kalau di Singapura PPh Badan kena 17 persen, kenapa kita harus 25 persen. Kita ini mau bersaing. Gimana kita mau bersaing, sana kena 17 persen, sini kena 25 persen. Ya lari ke sana semua," ujar Presiden Jokowi, dikutip dari laman Setkab.go.id.
Pemerintah pun tengah mempertimbangkan apakah penurunan akan dilakukan secara langsung dari 25 persen ke 17 persen, atau dilakukan secara bertahap dari 25 persen, ke 20 persen, kemudian 17 persen.