Kamis 01 Apr 2021 10:14 WIB

Joe Biden Mengakhiri Kebijakan Pemotongan Pajak Perusahaan

Kebijakan pemotongan pajak perusahaan diberlakukan di masa pemerintahan Donald Trump.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
 Presiden AS Joe Biden.
Foto: EPA-EFE/Stefani Reynolds
Presiden AS Joe Biden.

EKBIS.CO, WASHINGTON -- Pemotongan pajak perusahaan yang dimulai oleh Presiden Donald Trump akan segera berakhir, jika penggantinya terbukti mampu memberlakukan proposal untuk memutar kembali setengah dari pengurangan pajak penghasilan domestik 2017. Tak hanya itu pembuktian juga secara radikal mengubah pungutan atas keuntungan yang diperoleh di luar negeri.

Seperti dilansir dari laman Bloomberg, Kamis (1/4) rencana berpusat pada infrastruktur senilai 2,25 triliun dolar AS dari Presiden Joe Biden, yang ditetapkan oleh Gedung Putih bergantung pada pungutan perusahaan yang lebih tinggi untuk membayarnya. Proposal tersebut akan mengubah manfaat pajak yang menjadi inti dari Pemotongan Pajak 2017 dan Undang-Undang Pekerjaan yang disahkan hanya dengan suara Partai Republik.

Baca Juga

Hal ini seiring dengan menaikkan tarif pajak penghasilan perusahaan menjadi 28 persen dari 21 persen, bisnis akan membayar lebih banyak secara signifikan pada pendapatan global mereka daripada sebelum Trump menjabat.

"Mereka tidak hanya membatalkan pemotongan pajak dari 2017," kata Mantan Penasihat Legislatif  di Komite Bersama Perpajakan David Noren. 

Pemerintah juga mengusulkan untuk menghilangkan semua keringanan pajak bahan bakar fosil dan mencabut insentif untuk memindahkan aset dan pekerjaan ke luar negeri. Rencana tersebut sebagian besar akan mengubah matriks rumit insentif yang diterapkan pada 2018 yang mengatur bagaimana perusahaan AS membayar pajak atas keuntungan asing, yang menurut para kritikus tidak banyak mendorong investasi AS atau menghentikan perusahaan mengalihkan pendapatan dan aset ke luar negeri. 

Sebagai gantinya, Biden telah mengusulkan pajak minimum global 21 persen. Hal itu akan menjadi peningkatan dari sekitar 13 persen yang saat ini berutang pada perusahaan luar negeri. 

Undang-undang perpajakan Trump dimaksudkan untuk mempermudah perusahaan AS bersaing dengan pesaing asing di negara-negara yang pajaknya lebih rendah dan rezim pajak internasional lebih permisif.

Sementara undang-undang menurunkan tagihan pajak untuk beberapa keuntungan asing, perubahan lain seperti pemotongan untuk menguntungkan produsen AS yang menjual di luar negeri dan aturan untuk mencegah perusahaan memindahkan kekayaan intelektual ke luar negeri, tidak bekerja sebaik beberapa Republikan yang menyusun undang-undang tersebut.

Perusahaan akhirnya memulangkan hanya sebagian kecil dari keuntungan asing yang dibayangkan oleh reformasi dan ketidakpastian tentang umur panjang undang-undang yang disahkan dengan suara GOP hanya membuat beberapa perusahaan mengadopsi pendekatan menunggu dan melihat.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement