Sabtu 13 Aug 2016 16:52 WIB

MUI Bentuk Tujuh Pusat Inkubasi Bisnis Syariah

Red: Nidia Zuraya
Majelis Ulama Indonesia (ilustrasi)
Majelis Ulama Indonesia (ilustrasi)

EKBIS.CO,  BANDUNG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merumuskan pembentukan tujuh Pusat Inkubasi Bisnis Syari'ah (Pinbas) tersebar di beberapa daerah Indonesia untuk mewujudkan ekonomi Islam lebih maju, berkembang dan kuat sebagai pilar pertahanan akidah umat.

"Hasil dari kegiatan di Bandung telah merumuskan program-program untuk ditindaklanjuti, dan dibentuknya tujuh Pinbas se-Indonesia," kata Direktur Pinbas MUI, M Azrul Tanjung usai penutupan Launching Workshop PINBAS dan Liga Halal Pencanangan Tahun 2016/2017 sebagai tahun Kebangkitan Produksi Halal Indonesia di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13/8).

Ia menyebutkan daerah yang telah dibentuk Pinbas yakni Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan dan Maluku. "Ditambah lagi Pinbas penyangga tiga wilayah terdekat yaitu Jakarta, Banten dan Jawa Barat," katanya.

Ia menjelaskan dibentuknya Pinbas agar MUI dapat terlibat langsung mengayomi masyarakat terutama pelaku usaha kecil dan menengah. MUI, lanjut dia, ingin mewujudkan ekonomi sebagai pilar dalam mempertahankan akidah umat Islam. "Sebab kenapa, jika ekonomi umat lemah maka akidah lemah, kedua kita mensyariahkan ekonomi umat," katanya.

Ia mengatakan MUI melalui PINBAS siap memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan sebagai jaminan bahwa makanan yang dijual halal, dan aman dikonsumsi. "Industri rumahan seperti bakso, siomay itu seringkali rentan tidak halal, jika ada isu babi mereka langsung gulung tikar untuk itu MUI fasilitasi sertifikasi halalnya," kata Azrul.

Ia menjelaskan tujuan lain dibentuknya Pinbas yaitu untuk bekerja sama dengan para koperasi, kemudian melakukan pembinaan bisnis halal, selanjutnya membantu mendapatkan bahan baku murah. Ia berharap pembentukan Pinbas MUI itu mendapat dukungan dari pemerintah daerah dalam rangka membantu pelaku usaha kecil menengah di daerahnya.

"Pemerintah daerah diharapkan mendukung program Pinbas, dengan memfasilitasi melalui program pembinaan kewirausahaan, bantuan finansial, dan mensertifikasi halal usaha mereka," katanya.

Ia menambahkan sertifikasi halal untuk produk makanan yang beredar di Indonesia sudah harus dilakukan sesuai Undang-undang jaminan produk halal. "2019 nanti ditargetkan semua produk berbentuk makanan dan minuman kosmetik wajib halal," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement