Selasa 16 Aug 2016 10:09 WIB

Jokowi Tegaskan APBN 2017 Ikuti Program Prioritas

Red: Nur Aini
Jokowi
Foto: setkab.go.id
Jokowi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menekankan komitmennya bahwa dalam menjalankan realisasi anggaran 2017 bersama DPR RI, akan mengikuti program prioritas.

"Anggaran itu harus mengikuti program prioritas. Tidak boleh lagi sekadar dibagi rata ke unit-unit kerja," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di depan Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat 2016 yang dipimpin Ketua MPR Zulkifli Hasan di Gedung MPR/DPR Senayan Jakarta, Selasa (16/8).

Menurut Kepala Negara, saat ini dalam kerangka fungsi pelaksanaan anggaran, DPR dan pemerintah juga sedang membahas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2017 dan RUU tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN 2015. "Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa anggaran tahun 2017 disusun dengan cermat demi peningkatan kesejahteraan rakyat," katanya.

Terkait dengan pelaksanaan fungsi pengawasan, Presiden Jokowi juga menyebutkan bahwa DPR telah mendorong optimalisasi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta optimalisasi peran komisi dan anggota dewan. "Kualitas pemanfaatan anggaran pembangunan juga menjadi tugas dan fungsi BPK. Sejak 2015, BPK telah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis akrual dalam pelaporan keuangan pemerintah," katanya.

Bahkan, kata Kepala Negara, selama setahun lebih penerapan standar itu, informasi mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN pada laporan keuangan Pemerintah tersajikan secara lebih transparan dan akuntabel. BPK, kata Presiden, juga memberikan perhatian dan prioritas pemeriksaannya pada program-program yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hasil pemeriksaan BPK tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh lembaga perwakilan, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk pengambilan keputusan sesuai tugas dan wewenang masing-masing guna pencapaian tujuan negara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement