EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menetapkan tingkat imbalan Sukuk Tabungan Seri ST-001 sebesar 6,9 persen per tahun yang pembayarannya dilakukan secara bulanan dalam jumlah tetap.
"Saya berharap tingkat imbalan 6,9 persen per tahun bisa menarik di tengah kecenderungan perekonomian yang menurun," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dalam peresmian pembukaan penawaran Sukuk Tabungan Seri ST-001 di Jakarta, Jumat (19/8).
Sukuk tabungan merupakan produk baru sektor investasi syariah sukuk negara yang merupakan tabungan investasi orang perseorangan dengan jangka waktu dua tahun dan imbalan tetap yang dibayarkan tiap bulan. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyebutkan proyeksi awal penjualan Sukuk Tabungan ST-001 mampu menghasilkan manfaat bagi negara sebesar Rp 2 triliun. Namun, proyeksi awal tersebut dapat berubah karena berdasarkan survei ke agen-agen penjualan sukuk tabungan menghasilkan angka kapasitas target hingga Rp 3 triliun.
"Dimungkinkan akan dilakukan 'upsize' dengan melihat situasi dan kondisi. Bagi kami bisa dapat Rp 2 triliun sudah menggembirakan karena ini instrumen yang baru," kata Robert.
Sementara itu, Direktur PT Bank Central Asia Tbk Rudy Susanto sebagai perwakilan agen penjual memandang minat masyarakat kepada Sukuk Tabungan ST-001 cukup tinggi karena merupakan salah satu instrumen investasi yang menarik. "Sukuk Tabungan cukup menarik dan kami akan pasarkan di kota-kota kecil. Ini instrumen baru, namun minat masyarakat cukup tinggi," kata Rudy, yang memproyeksikan pihaknya mampu menjual ST-001 sekitar Rp 700 miliar.
Harga nominal per unit ST-001 adalah Rp 1 juta dengan minimum pembelian Rp 2 juta serta maksimum pembelian Rp 5 miliar. Investor dapat memesan atau membeli sukuk tabungan selama dua minggu periode penawaran, yaitu 22 Agustus hingga 2 September 2016. Sukuk tabungan ST-001 dapat dibeli di 26 agen penjual yang terdiri dari 20 bank dan enam perusahaan efek.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) DJPPR, Langgeng Basuki, mengatakan sukuk tabungan dari segi risiko sama dengan surat utang negara konvensional. Selain itu, sebagai instrumen pasar modal, sukuk tabungan tidak memiliki risiko gagal bayar karena pembayaran pokok dan imbalannya dijamin penuh oleh negara. "Setiap surat berharga negara dijamin imbalan dan pokoknya oleh pemerintah sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN," kata Langgeng.
Pasal 9 UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN menyebutkan bahwa pemerintah wajib membayar imbalan dan nilai nominal setiap SBSN. Dana untuk membayar imbalan dan nilai nominal disediakan dalam APBN setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut. Secara umum, manfaat penerbitan sukuk tabungan digunakan untuk membiayai pembangunan proyek APBN seperti jembatan, bendungan, rel kereta api, sekolah, dan jalan. "Investor diperbolehkan mengetahui 'underlying asset' setelah periode 'settlement' pada 7 September 2016 melalui ketetapan Menteri Keuangan. Investor dapat melihat dengan menunjukkan bukti kepemilikan, berapapun jumlah unit yang dimiliki," kata Langgeng.