EKBIS.CO, JAKARTA -- Meski Bank Indonesia (BI) telah menerapkan reformulasi kebijakan suku bunga acuan baru yakni BI 7 Days (Reverse) Repo Rate, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tetap akan menerapkan kebijakan batas atas (capping) suku bunga deposito bagi perbankan.
7 Days Repo Rate merupakan suku bunga kebijakan BI dengan tenor jangka pendek. Kebijakan suku bunga yang baru ditetapkan pada Jumat ini, 19 Agustus, disebutkan akan lebih cepat dalam transmisi kebijakan ke suku bunga perbankan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, capping bunga deposito perbankan tidak akan mengacu ke instrumen suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate. Aturan OJK tersebut tetap akan mengacu kepada suku bunga operasi moneter bertenor 12 bulan.
Nelson menuturkan, adanya dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang akan masuk ke perbankan, menjadi pertimbangan tersendiri bagi OJK untuk tetap menerapkan kebijakan capping bunga deposito. Hal ini agar perbankan tidak melakukan perang suku bunga deposito dengan bertujuan menggaet nasabah besar.
"Jadi capping rasanya masih tetap diperlukan. Perkembangan terakhir ini misalnya salah satu pertimbangan kita kan ada tax amnesty, kita berharap jumlahnya besar. Tapi kita belum tahu berapa banyak. Kita tidak mau bank menggunakan suku bunga sebagai senjata merebut itu, nanti mereka perang lagi," ujar Nelson Tampubolon di Menara Radius Prawiro OJK, Jakarta, Jumat, (19/8).
Sebelumnya bank yang tergabung dalam bank umum kegiatan usaha atau BUKU III dan IV banyak yang menawarkan suku bunga deposito tinggi untuk menggaet nasabah besar.
Menurut Nelson, jika capping ini mengacu pada suku bunga bertenor 12 bulan, perbankan memiliki daya tarik untuk menawarkan suku bunga depositonya, dibandingkan mengacu ke 7-Days Repo Rate dengan bunga yang lebih rendah.
"Kita tidak ingin ada perubahan mendasar, suasana kan sudah tenang sekarang. Level tetap, BI Rate itu 6,5 persen, at all 7,5 persen turun 100 bps. Level itu kita pertahankan. Di kurva BI kan ada tenor tujuh hari, dua minggu, sebulan, tiga bulan, enam bulan, setahun. Sementara ini tetap kita gunakan yang setahun," tuturnya.
Nelson menambahkan, OJK masih akan mengkaji lebih dalam lagi apakah kebijakan capping bunga deposito masih perlu diterapkan atau tidak untuk jangka panjang. Pihaknya akan melihat kondisi likuiditas perbankan sejalan dengan aliran uang yang masuk ke perbankan dari dana repatriasi tax amnesty.
"Kita lihat nanti perkembangannya. Kalau nanti likuiditasnya ternyata betul melimpah, barangkali waktunya kita meninjau kembali cappingnya, karena kita yakin tidak ada perang suku bunga pada waktunya. Ini masih kita coba amati," ujarnya.
Baca juga: OJK Cermati Dampak 7 Days Repo Rate untuk Batasi Bunga Bank