EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah Vietnam telah mengecualikan Indonesia dari pengenaan bea masuk safeguard baja sebesar 23,3 persen. Beleid ini diberlakukan secara bertahap selama 4 tahun, terhitung sejak 22 Maret 2016 hingga 22 Maret 2020.
Berdasarkan volume impor, produk certain semi-finished and finished products of alloy and non-alloy steel dari Indonesia ke Vietnam tergolong dapat diabaikan, atau nilainya di bawah 3 persen dari total volume impor Vietnam. Atas dasar tersebut, ekspor baja jenis tersebut dari Indonesia harus dikecualikan, seperti yang ditentukan oleh pasal 9.1 Agreement on Safeguard.
"Pengecualian terhadap pengenaan safeguard ini akan membuka kesempatan bagi eksportir baja Indonesia untuk mengisi, dan merebut pasar ekspor produk certain semi-finished and finished products of alloy and non-alloy steel di Vietnam," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Dody Edward di Jakarta, Senin (22/8).
Seperti diketahui, penyelidikan safeguard terhadap produk impor certain semi-finished and finished products of alloy and non-alloy steel ke Vietnam dimulai pada 25 Desember 2015. Saat itu Pemerintah Vietnam menyatakan tindakan safeguard dilakukan, karena meningkatnya impor produk certain semi-finished and finished products of alloy and non-alloy steel ke Vietnam. Hal itu disebabkan oleh krisis ekonomi dan overcapacity baja di Cina, serta menyebabkan kerugian serius bagi industri baja domestik Vietnam.
Kerugian tersebut tercermin dari turunnya pangsa pasar produk domestik, penurunan produktivitas, penurunan turnover, penurunan jumlah tenaga kerja, serta peningkatan cadangan industri domestik. Berdasarkan data BPS, nilai ekspor produk certain semi-finished and finished products of alloy and non-alloy steel Indonesia ke Vietnam pada 2015 mencapai 216 ribu dolar AS atau volume sebesar 133 ton. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai nilai 42 ribu dolar AS atau sebesar 16 ton.