EKBIS.CO, JAKARTA -- Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani menilai wacana pembentukan induk usaha Bank Pembangunan Daerah atau holding BPD, sulit direalisasikan.
"Secara teori (pembentukan holding BPD) bisa saja, tapi pelaksanaannya susah," ujar Firdaus di Lombok, Selasa (23/8).
Menurut Firdaus, kondisi BPD yang saat ini berjumlah 26 bank, tidaklah sama seperti pembentukan holding BUMN yang juga direncanakan pemerintah. BUMN dimiliki oleh pemerintah selaku pemilik tunggal, sedangkan BPD di tiap provinsi dimiliki oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. "Situasinya agak berbeda dengan BUMN di mana pemiliknya tunggal," katanya.
Firdaus menuturkan, pihaknya justru mendorong adanya 'virtual holding' atau semacam holding tidak resmi yang terbentuk karena adanya sinergi dari BPD itu sendiri. "Bagaimana seluruh BPD melalui transformasi itu bersatu. Misalnya, bunga pinjaman antar-BPD tidak terlalu mahal, itu kan bisa saling membantu (antarBPD)," ujarnya.
OJK juga berharap BPD bisa menjadi regional champion atau bersaing dengan bank lain di wilayahnya sendiri, kendati memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar. "BPD harus perkuat kerja sama melalui Asbanda (asosiasi bank pembangunan daerah) dan juga terus berkoordinasi dengan Kemendagri, ini barangkali (sinergi) yang bisa lebih jalan," kata Firdaus.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginginkan BPD membentuk holding untuk meningkatkan sinergi antarbank daerah. Dengan holding, BPD diharapkan bisa saling membantu dan memudahkan BPD yang masih berskala kecil mampu cepat berkembang.