Selasa 23 Aug 2016 22:03 WIB

Ulah Debitur Nakal Perlu Diwaspadai

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Mahendradatta
Foto: Antara
Mahendradatta

EKBIS.CO,  ​JAKARTA --  Kalangan perbankan diingatkan untuk mewaspadai munculnya debitur nakal yang dapat mengancam upaya pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Peringatan itu disampaikan praktisi hukum M Mahendradatta melihat persoalan kredit macet di perbankan yang saat ini cenderung  sudah masuk dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau bahkan pailit di Pengadilan Niaga.

Ia mengatakan Bank Indonesia (BI) dengan cermat mengawasi rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) di perbankan. Saat ini rasio NPL berada di kisaran 2,8 persen (gross) atau 1,4 persen (net), masih berasa di kisaran yang aman.

Mahendradatta menjelaskan fenomena debitur nakal juga membawa dampak yang signifikan terhadap kenaikan NPL. Debitur nakal bukan tidak mampu membayar utangnya, tapi memang tidak mau membayar utang alias ngemplang. "Modusnya nanti dengan melakukan perlawanan-perlawanan hukum yang menghambat proses asset recovery bank. Misalnya dengan melakukan perlawanan atau mendahului gugatan hukum terhadap proses eksekusi jaminan kredit," ujar dia, Senin (22/8)

Advokat yang juga aktif dalam bidang perbankan dan pernah memegang Kasus Bank Century dari pihak Pemerintah ini, mengungkapkan yang juga sedang ramai belakangan ini adalah kriminalisasi profesi kurator atau pengurus yang ditunjuk bank. Terutama kurator yang memilih opsi PKPU atau kepailitan terhadap para debiturnya. "Saya masih ingat bahwa kepailitan dan PKPU ini adalah salah satu metode agar Indonesia bisa keluar dari krisis ekonomi 1998 karena prosesnya cepat dan efisien yang dilakukan oleh Kurator dan Pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga," ujar dia.

Debitur nakal terkadang menggunakan tangan-tangan oknum penegak hukum untuk melakukan kriminalisasi terhadap pejabat bank atau kurator. Dengan cara itu, upaya penyelesaian utang menjadi terhenti atau bahkan ada yang memaksakan utangnya agar ditambah. Karena itu,

Ia menghimbau para penegak hukum untuk cermat menerima laporan-laporan yang diajukan oleh debitur nakal terhadap pejabat bank maupun kurator. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement