EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Beleid ini diterbitkan salah satunya untuk menjawab keresahan masyarakat kecil atas kebijakan amnesti pajak.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, aturan di atas pada prinsipnya menjelaskan sejumlah poin atas siapa saja sebetulnya yang diperbolehkan atau tidak memiliki kewajiban untuk mengikuti amnesti pajak.
Pada dasarnya, menurut Ken, setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak. Artinya program ini merupakan pilihan bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkannya.
Apabila wajib pajak tidak ingin memanfaatkan program ini, wajib pajak tetap dapat melaksanakan hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang~undangan di bidang perpajakan, termasuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Ken juga menjelaskan beberapa kemlompok yang sebetulnya tidak wajib mengikuti amnesti pajak. Kelompok masyarakat yang tidak wajib mengikuti pengampunan pajak termasuk masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Nilai TPKP saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun atau setara Rp 4,5 juta per bulan bagi satu orang pribadi walaupun yang bersangkutan memiliki harta.
"Yang termasuk kelompok ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, pembantu rumah tangga nelayan, dan petani. Pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun," kata Ken dalam konferensi persnya, Selasa (30/8).
Kelompok lain yang tak wajib mengikuti amnesti pajak adalah subyek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP, penerima harta warisan namun tidak memiliki penghasnan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP, dan wajib pajak yang memilih membetulkan SPT Tahunan.
Sedangkan kelompok ketiga, lanjut Ken, adalah wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu anggota keluarga dan WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia.
"Sanksi Pasal 18 ayat (2) UU Amnesti Pajak, yaitu nilai harta tersebut diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan oleh Ditjen Pajak, tidak berlaku bagi masyarakat atau subyek pajak tersebut," ujar Ken.