EKBIS.CO, JAKARTA -- Kamar Dagang Indonesia (Kadin) berharap badan usaha swasta menjadi mitra strategis pemerintah, dalam pembahasan amendemen Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang ditargetkan tuntas pada akhir 2016. Keterlibatan swasta diharapkan bisa membuat kebutuhan gas untuk industri dalam negeri bisa terpenuhi.
"Badan usaha swasta nasional diperbolehkan mendapat pasokan dari dalam dan luar negeri," kata Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia bidang regulasi dan kelembagaan migas, Firlie Ganinduto, dalam diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/9).
Firlie melanjutkan, dalam aturan terbaru kesempatan usaha hilir terbuka lebar untuk swasta khususnya pengusaha yang memiliki infrastruktur pengelolaan gas. "Jadi tidak hanya sebagai komoditas perdagangan semata," ujarnya.
Kadin, menurut Firlie, mengusulkan kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatur penggunaan infrastruktur dan distribusi gas secara luas. Juga pengembangan alternatif sumber gas dan pemanfaatannya. "Seperti coal bed methane (CBM), dymethile ether (DME), coal to gas, atau biogas melalui kebijakan fiskal yang menunjang," tutur Firlie.
Kadin mengharapkan, pengaturan alokasi gas mengutamakan pengembangan ekonomi, yakni kebutuhan listrik dan industri berbasis gas.