EKBIS.CO, JAKARTA -- Sebanyak 80 persen dari keseluruhan bank di Indonesia dinilai sudah siap menerapkan teknologi cip pada kartu debet, menyusul akan diterapkannya standar nasional dengan kombinasi cip dan PIN enam digit pada kartu ATM/Debet selambat-lambatnya di 2021.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni V Panggabean mengatakan hampir seluruh bank penguasa bisnis kartu debet sudah menerapkan kartu cip. Pangsa bank besar secara nasional di kartu debet secara nasional mencapai 70 persen. "Tinggal bank-bank kecil yang kita dorong," kata Eni di Jakarta, Jumat (2/9).
Penerapan teknologi cip ini sebagai langkah penerapan Standar Nasional Kartu ATM/Debet yang harus menggunakan cip dan pin enam digit, pada 31 Desember 2021. BI mencatat saat ini beredar 140 juta kartu debet. "Teknologi cip untuk mengutamakan keamanan transaksi dari tindakan 'skimming'. Sedangkan enam digit, juga untuk memitigasi upaya pembobolan, atau mencegah pencurian dana jika kartu hilang, ini adalah standar terbaik internasional," ujar Eni
Untuk menerapkan sistem pembayaran dengan cip dan pin enam digit, tentunya sarana dan prasarana harus turut memadai. Untuk itu, BI melakukan evaluasi secara berkala kepada bank dan juga industri pendukung lainnya menuju implementasi Standar Nasional Kartu ATM/Debit.
Eni merinci hingga saat ini telah 80 persen dari total mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) telah memiliki teknologi cip. Kemudian sebanyak 27 persen dari total ATM telah dipasang (roll-out) sistem pembaca kartu ATM/Debet chip sesuai National Standard of Indonesia Chip Card Specification (NSICCS). Sedangkan untuk mesin Perekam Data Elektronik (Electronic Data Capture/EDC), kata Eni, hampir semuanya sudah memiliki teknologi cip. "Dan yang sudah roll-out untuk NSICCS sudah 38 persen," kata dia.
Sebagai otoritas sistem pembayaran, BI membagi empat fase untuk migrasi teknologi cip pada kartu debet. Empat fase itu adalah 30 persen kartu debet harus berstandar cip di tahun 2019, 50 persen kartu harus berstandar cip di 2020, kemudian 80 persen kartu harus berstandar chip di Januari 2021, dan 100 persen kartu harus berstandar cip di Desember 2021.