EKBIS.CO, SEMARANG -- Bank Indonesia (BI) menyebutkan bahwa teknologi magnetic pada kartu debit yang saat ini masih banyak digunakan oleh perbankan di Indonesia, bahkan di negara-negara lain, masih rentan untuk dibobol data transaksi dan data nasabahnya. Kondisi ini membuat BI membuat kebijakan untuk melakukan konversi pemanfaatan teknologi di dalam kartu debit untuk melakukan transaksi di Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Hingga 2021 nanti, seluruh bank harus mengganti kartu yang mereka gunakan.
Deputi Gubernur BI Ronald Waas menjelaskan, penggantian kartu ini nantinya akan dibebankan kepada nasabah. Hanya saja, ia menegaskan bahwa nasabah tak perlu khawatir akan dikenakan tarif yang mencekik lantaran perbankan akan menekan biaya konversi dengan melakukan produksi kartu ATM baru secara bertahap.
Dengan dilakukan bertahap, diyakini produsen kartu tidak akan melambungkan harga produksi mereka. Hingga saat ini, tercatat biaya produksi kartu di dalam negeri sebesar 0,2 sen dolar AS. Angka ini sudah ditekan setelah pemerintah melonggarkan periode konversi hingga lebih dari lima tahun. Sebelumnya, biaya produksi kartu mencapai 1 dolar AS per kartu.
"Cip pasti lebih aman. Waktu kami terapkan untuk kartu kredit itu fraudnya langsung turun. Selama crime-nya card present. Namun ini bertahap. Contoh AS, masih magnetic. AS masih dalam proses perubahan. Beberapa negara Eropa juga masih magnetik," ujar Ronald, Ahad (25/9).
Bank Indonesia menyebutkan, pembobolan kartu ATM mayoritas terjadi di negara-negara yang masih menggunakan teknologi magnetic dalam kartu ATM mereka. Selain itu, ada aturan bahwa apabila ada kasus kiminalitas atas kartu ATM yang masih menggunakan teknologi magnetic di suatu negara yang sudah mengonversi kartu debit mereka dengan teknologi cip, maka penanggungjawabnya adalah negara asal pemilik kartu debit.
"Ada aturan main kalau kartu cip digosok di negara yang magnetic, maka tanggungjawabnya ada di yang masih menganut magnetik (ini kasus kalau dibobol ketika transaksi). Makanya kami segera transform ke cip. Pembobolan biasanya terjadi di negara yang pakai cip. Ini bukan berarti saya bilang cip nggak ada crime," katanya.
Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI)memberlakukan National Standard of Indonesia Chip Card Spesification (NSICCS) yang mengikat seluruh bank untuk beralih ke teknologi cip dengan penerapan enam digit nomor keamanan atau PIN. Periode konversi diberikan BI hingga 2021.