Rabu 14 Sep 2016 20:07 WIB

Industri Es Krim Terganjal Peraturan SVLK

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Andi Nur Aminah
Es krim yang menggunakan stik
Foto: Independent
Es krim yang menggunakan stik

EKBIS.CO, Industri Es Krim Terganjal Peraturan SVLK

JAKARTA -- Perusahaan es krim saat ini masih kesulitan untuk mendatangkan komponen stick dari luar negeri. Sebab, stick es krim yang terbuat dari kayu terhambat dengan peraturan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK).

Ketua Gabungan Asosiasi Perusahan Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman mengatakan, industri es krim memang membutuhkan bahan baku stik karena produk yang dibuat selalu menggunakan stik dari kayu. Namun karena perturan SVLK mengharuskan semua jenis kayu untuk bahan apapun diversifikasi, maka impor stik ini membutuhkan waktu cukup lama.

"Salah satu industri es krim‎ terbesar di Asia Tenggara kesulitan dalam proses impor stik es krim," kata Adhi ditemui di kantor Kemenperin, Rabu (14/9).

Adhi menjelaskan, untuk persoalan SVLK ini seharusnya bisa melihat produk yang menggunakan kayu. Jangan semua produk dengan kayu langsung dihadapkan dengan peraturan tersebut. Dia mengatakan Hharusnya ada segmentasi antara produk yang menggunakan kayu dalam jumlah besar dan kecil. Juga jenis kayu yang dipakai.

"Ini memang persoalan lama, cuma kita minta ini dibahas kembali agar industri es krim tidak selalu kesulitan dalam pengadaan stik es krim," paparnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement