Senin 19 Sep 2016 17:19 WIB

BCA Tampung Dana Tebusan Amnesti Pajak Rp 8,7 triliun

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Dwi Murdaningsih
Jahja Setiaatmadja
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Jahja Setiaatmadja

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mencatat hingga 16 September 2016 dana tebusan dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang masuk melalui BCA telah mencapai Rp 8,7 triliun.

Sementara untuk dana repatriasi atau dana milik warga Indonesia di luar negeri, perseroan mengaku tidak menghitung per hari. Apalagi akhir periode kebijakan ini pada Maret 2017.

"Dana repatriasi kan tidak kita analisa terus masuk berapa hari ini. Yang penting kita monitor sekarang adalah tebusan kalau tidak salah Rp 8,7 triliun masuk," kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja di Menara BCA, Senin (19/9).

Jahja mengaku belum dapat memastikan, aliran dana tersebut akan dilarikan ke produk mana saja, karena batas untuk dana tebusan hingga Desember. Namun, perseroan menawarkan beberapa pilihan produk investasi antara lain, Obligasi, SBN hingga insurance.

Meski dana tebusan yang sudah masuk mencapai Rp 8,7 triliun, pihaknya masih enggan mematok target pada program tax amnesty. Hal ini dikarenakan kebijakan ini masih baru dan perseroan belum memiliki pengalaman baik dari menampung dana tersebut, maupun penyalurannya ke instrumen investasi.

"Kita nggak berani target karena belum punya pengalaman. Kalau ada yang masuk silakan masuk," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement