EKBIS.CO, JAKARTA -- Perusahaan besar Alphabet Inc (GOOGL.O) Google terancam harus membayar tagihan pajak 2015 di Indonesia sebesar 418 juta dollar AS atau setara dengan Rp 5,5 triliun.
Muhammad Hanif, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta untuk Kasus Khusus, menyampaikan tagihan pajak tersebut harus dibayar jika perusahaan mesin pencari tersebut terbukti telah menghindari tagihan pajak selama ini.
Menurut dia, penyidik telah menyambangi kantor Google di Indonesia pada Senin. Perusahaan tersebut disebutnya hanya membayar tagihan pajak kurang dari 0,1 persen dari total wajib pajak penghasilan dan nilai tambah yang harus dibayarkan pada tahun lalu.
Menanggapi hal tersebut, Google Indonesia kembali menegaskan pihaknya tetap berupaya bekerja sama dengan pejabat setempat. Perusahaan Google pun juga mengklaim telah membayar semua tagihan pajak.
Jika perusahaan raksasa tersebut terbukti bersalah, maka Google harus membayar denda empat kali lebih besar dari jumlah tagihan pajak maksimum, yakni sekitar 418 juta dollar AS atau setara dengan Rp 5,5 triliun selama 2015. Kendati demikian, Hanif enggan membeberkan rincian tagihan pajak selama periode lima tahun.
Baca juga, Demi Keadilan, Google Indonesia Harus Bayar Pajak.
Mayoritas pendapatan Google Indonesia dipesan dari kantor pusat Google Asia Pasifik di Singapura. Google Asia Pasifik sendiri menolak untuk diaudit pada Juni. Sebab itu, Hanif mengatakan kasus ini menjadi salah satu kasus kriminal pajak.
"Argumen Google yang disampaikan adalah mereka hanya melakukan perencanaan pajak. Perencanaan pajak tersebut sah, namun jika negara yang menghasilkan pendapatan tersebut tak mendapatkan apapun dari hasil pendapatan tersebut maka hal itu tak sah," kata Hanif.