Kantor pajak bekerja sama dengan kepolisian berencana untuk memanggil direksi Google Indonesia yang juga memegang posisi di Google Asia Pasific guna menyelidiki kasus ini.
Pada umumnya, penyelidikan pajak korporasi sangat jarang ditingkatkan menjadi kasus pidana. Menurut Yustinus Prastowo, direktur Eksekutif Pusat Analisis Perpajakan Indonesia, biasanya pengadilan Indonesia membutuhkan waktu setidaknya tiga tahun untuk memutuskan kasus pidana pajak ini.
Hanif menambahkan, kantor pajak rencananya juga akan mengusut pajak dari perusahaan sejenis lainnya yang memberikan layanan jasa melalui internet di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informasi pun tengah memberlakukan peraturan baru bagi penyedia jasa layanan internet ini. Sedangkan kantor pajak telah mengusulkan agar perusahaan dengan layanan jaringan internet di Indonesia juga harus dikenai pajak.
Total pendapatan iklan industri penyedia layanan jasa internet ini diperkirakan mencapai 830 juta dolar Amerika per tahunnya. Perusahaan Google dan Facebook pun menyumbang 70 persen dari pendapatan tersebut.
Sedangkan, sebuah penelitian yang dilakukan oleh Google dan investor Singapura Temasek yang dirilis pada awal tahun ini menyebutkan pasar iklan digital di Indonesia dapat menghasilkan 300 juta dollar AS pada 2015.