EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa para pemohon uji materi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi ketentuan tersebut di Mahkamah Konstitusi.
"Bahwa para pemohon tidak memenuhi syarat kualifikasi untuk memenuhi material dari sisi obyek legal standing atau kedudukan hukum," ujar Sri Mulyani di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (20/9).
Hal itu dia sampaikan sebagai kuasa Presiden Joko Widodo untuk memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU Amnesti Pajak di MK. Sri Mulyani menyebutkan bahwa MK sudah menetapkan lima syarat kumulatif untuk mengajukan uji materi sebagai syarat kedudukan hukum, namun para pemohon hanya mampu memenuhi satu syarat saja.
"Para pemohon hanya memenuhi satu syarat, yaitu memiliki hak konstitusional kesamaan di hadapan hukum untuk mendapatkan kepastian hukum, sementara empat syarat lainnya tidak terpenuhi," ujar Sri Mulyani.
Sidang uji materi UU Amnesti Pajak ini meliputi empat perkara yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, tiga organisasi serikat buruh Indonesia, dan seorang warga negara Leni Indrawati.
Seluruh pemohon menilai bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 ini bersifat diskriminatif bagi seluruh warga negara karena seolah-olah melindungi para pengemplang pajak dari kewajibannya membayar pajak. Ketentuan tersebut juga dinilai memberikan hak khusus secara eksklusif kepada pihak yang tidak taat pajak berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana.