EKBIS.CO, JAKARTA -- Akad pembiayaan Mudarabah Muqayadah (MM) yang diterapkan Perbankan Syariah dalam pembiayaan infrastruktur sudah lama ada.
"Dikenal juga sebagai mudarabah proyek," ujar pengamat perbankan syariah Adiwarman Karim kepada Republika, Ahad (25/9).
Namun ia melanjutkan, beberapa bank syariah yang masih kecil membuatnya untuk mengikuti sindikasi. Seperti yang dilakukan Bank Muamalat dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang sepakat menerapkan akad MM dalam pembiayaan sindikasi pembangunan jalan tol. Pembiayaan sindikasi bank syariah ini untuk Jalan Tol Soreang-Pasir Koja yang dikelola oleh PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ).
Mengenai kesiapan bank syariah lain untuk menerapkan mudharabah proyek tersebut, Adiwarman menilai perbankan syariah di dalam negeri sudah siap untuk menjalankannya. Hanya saja, kata dia, karena produk yang terhitung relatif baru ada beberapa hal yang perlu dikembangkan seperti akuntansi dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).