EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan dana cadangan belanja sebesar Rp 40,2 triliun dalam postur sementara RAPBN 2017 yang akan dimanfaatkan untuk tambahan anggaran bagi pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan dana desa.
"Dana ini akan dimanfaatkan sebagai tambahan belanja untuk mengurangi angka kemiskinan, cadangan risiko energi, pemenuhan kurang bayar DAU," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Kamis (29/9).
Sri Mulyani menjelaskan dana cadangan belanja ini diantaranya berasal dari kenaikan asumsi produksi siap jual (lifting) minyak dari usulan awal dalam RAPBN sebesar 780 ribu barel menjadi 815 ribu barel dan pengurangan biaya operasi yang dikembalikan (cost recovery) dari 11 miliar dolar AS menjadi 10,4 miliar dolar AS. Ia mengatakan dana cadangan belanja sebesar Rp 40,2 triliun ini akan digunakan sebagai tambahan belanja pemerintah pusat sebanyak Rp 36,7 triliun serta tambahan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 3,48 triliun.
Dana tambahan belanja pemerintah pusat sebesar Rp 36,7 triliun ini akan dimanfaatkan untuk tambahan belanja kementerian/lembaga Rp 21 triliun, cadangan risiko energi Rp 4,35 triliun dan pemenuhan kurang bayar subsidi Rp 11,38 triliun. "Tambahan untuk transfer ke daerah Rp 3,48 triliun seluruhnya untuk pemenuhan kurang bayar DAU. Ini merupakan prioritas pemerintah karena sebelumnya ada penundaan DAU karena situasi 'cashflow' di APBNP 2016," kata Sri Mulyani.
Dalam rapat kerja tersebut, Badan Anggaran menyepakati postur sementara RAPBN 2017 yang di antaranya mencakup target pendapatan negara sebesar Rp 1.750,3 triliun dan pagu belanja negara sebanyak Rp 2.080,5 triliun. Postur sementara RAPBN 2017 ini merupakan hasil pembahasan rapat panitia kerja (panja) yang membahas asumsi dasar, pendapatan, defisit dan pembiayaan.
Beberapa asumsi ekonomi makro yang disepakati dalam postur sementara tersebut adalah pertumbuhan ekonomi 5,1 persen, inflasi 4 persen, suku bunga SPN 3 bulan 5,3 persen dan nilai tukar Rp 13.300 per dolar AS. Selain itu, asumsi makro lainnya adalah ICP 45 dolar AS per barel, lifting minyak bumi 815 ribu barel per hari dan lifting gas 1.150 ribu barel setara minyak per hari.
Postur sementara itu mencakup adanya tambahan penerimaan migas sebesar Rp 9,7 triliun dari draf awal karena adanya kenaikan asumsi lifting minyak dan penurunan subsidi energi sebanyak Rp 14,9 triliun karena adanya perubahan data sasaran penerima subsidi. Dari subsidi energi tersebut, subsidi BBM dan elpiji disepakati sebesar Rp 32,3 triliun dan subsidi listrik Rp 44,9 triliun. Namun, Badan Anggaran belum menyetujui pemberian subsidi untuk energi baru terbarukan Rp 1,3 triliun dengan alasan subsidi lebih tepat diberikan untuk masyarakat yang membutuhkan.