Jumat 30 Sep 2016 17:41 WIB

Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi rokok. (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Ilustrasi rokok. (Republika/Edi Yusuf)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok tahun 2017 mendatang dengan tarif tertinggi naik 13,46 persen. Kenaikan tersebut berlaku untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM).

Sedangkan kenaikan tarif cukai terendah sebesar 0 (nol) persen berlaku untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB. Sementara kenaikan rata-rata tertimbang untuk seluruh jenis hasil tembakau sebesar 10,54 persen.

Kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 147/PMK.010/2016.  Pertimbangan penentuan tarif cukai yang melihat lima aspek yakni pengendalian produksi, faktor kesehatan, keterjaan jumlah tenaga kerja, pencegehan peredaran rokok ilegal, dan penerimaan negara dari cukai. Kebijakan ini sekaligus menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok dengan rata-rata kenaikan 12,26 persen.

"Keputusan itu dibuat dengan pertimbangkan kelima aspek yang saya sebutkan sebelumnya dari aspek kesehatan, tenaga kerja, penangan rokok ilegal, aspek penerimaan negara, dan earmarking (pengalokasian anggaran untuk perubahan industri rokok dari sisi kesehatan)," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jumat (30/9).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, langkah yang ia ambil untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau menjawab keresahan masyarakat selama beberapa bulan belakangan soal kebijakan cukai rokok.

Ia mengaku, pemerintah harus mengakomodir seluruh aspek yang ada, baik aspek kesehatan dan upaya pengendalian, namun di sisi lain pemerintah menjaga keberlangsungan industri rokok yang berimbas kepada 6 juta tenaga kerja.

Baca juga, Negara Mencari Duit dari Cukai Rokok.

Sri mengungkapkan, pemerintah menyadari bahwa komoditas hasil tembakau memiliki imbas yang buruk untuk kesehatan masyarakat. Namun menurutnya, langkah pengendalian selama ini dilakukan pemerintah melalui keberadaan tarif cukai rokok yang trennya meningkat dari tahun ke tahun.

Di satu sisi, lanjut Sri, pemerintah memiliki peran penting untuk memikirkan nasib pekerja yang selama ini menggantungkan hidup di industri rokok.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement