Rabu 05 Oct 2016 22:18 WIB

Aturan Dana Pensiun Syariah OJK Perkuat Industri Keuangan Syariah

Rep: rizky jaramaya/ Red: Budi Raharjo
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Akademisi dan Peneliti Ekonomi Syariah SEBI School of Islamic Economics Azis Budi Setiawan mengatakan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 33 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah dapat memperkuat industri keuangan syariah. Menurutnya, hal ini akan menjadi dasar hukum program pensiun syariah yang kokoh.

“Ini akan sangat positif untuk melengkapi sistem keuangan syariah, memberikan keragaman pilihan produk keuangan syariah untuk masyarakat, dan akan mendorong peningkatan industri keuangan syariah secara keseluruhan," ujar Aziz dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/10).

Sebagaimana diketahui, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah telah ditetapkan OJK pada 22 September 2016 dan diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 26 September 2016. POJK tersebut merupakan kelanjutan dari penerbitan fatwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 88 tahun 2013 tentang pedoman umum penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah.

Aziz menjelaskan, proses pembahasan RPOJK tersebut cukup panjang dan sudah disosialisasikan sejak Maret 2016. Padahal biasanya RPOJK untuk menjadi POJK hanya butuh satu atau dua bulan. Secara umum POJK No 33/2016 itu menyatakan program pensiun dapat diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah dengan empat cara.

Pertama, yakni dengan pendirian dana pensiun syariah. Kedua, mengkonversi dana pensiun menjadi dana pensiun syariah. Ketiga, pembentukan unit syariah di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), dan keempat, penjualan paket investasi syariah di Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

“Dengan demikian pilihannya juga jadi beragam. Bisa full syariah, unit usaha syariah maupun dalam produk saja. Kami optimis POJK dana pensiun syariah akan membuat industri dana pensiun syariah berkembang baik," kata Aziz.

Berdasarkan Statistik Dana Pensiun yang dilansir OJK, terdapat 253 pelaku usaha dana pensiun. Di antaranya 185 merupakan DPPK Program Pensiun Manfaat Pasti, 43 DPPK Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), dan 25 DPLK. Per Juli 2016, aset industri dana pensiun mencapai Rp 232,57 triliun atau meningkat 17,82 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yaitu Rp 197,38 triliun.

Adapun, total investasinya sebesar Rp 222,88 triliun atau naik 17,37 persen.  "Menurut beberapa informasi, saat ini sudah ada 5 DPLK dari total 25 DPLK yang melayani produk dana pensiun syariah," ujar Aziz.

OJK mencatat, hingga Agustus 2016, sudah ada 12 Dapen syariah yang siap beroperasi. Diproyeksikan ada 11 Dapen syariah baru yang berasal dari rumah sakit islam, organisasi islam seperti Muhammadiyah, sekolah islam hingga swasta. Dapen syariah tersebut masih menggodok rencana apakah akan membentuk unit usaha syariah (UUS) atau beroperasi penuh.

Selain itu, saat ini juga telah beroprasi dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) Muamalat. Sehingga, totalnya terdapat 12 dapen syariah. Potensi kehadiran dapen syariah diperkirakan bisa mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 20 triliun, dengan kontribusi bisa mencapai 10 persen dari total aset dapen konvensional.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement