EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan menerbitkan regulasi untuk mendukung perkembangan industri layanan jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech). Dalam aturan tersebut, OJK akan mengatur mengenai tanda tangan digital pelaku usaha fintech.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto menjelaskan, OJK sudah membentuk Tim Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan yang terdiri dari gabungan sejumlah satuan kerja di OJK untuk mengkaji dan mempelajari perkembangan fintech dan menyiapkan peraturan serta strategi pengembangannya.
“OJK secara intensif terus mempelajari perkembangan fenomena Fintech ini, agar OJK dapat mengawal evolusi ekonomi ini supaya mampu mendukung perkembangan industri jasa keuangan ke depan dan terus menjamin perlindungan konsumen,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto, di Jakarta, Kamis (6/10).
Rahmat menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyiapkan certificate authority (CA) di sektor jasa keuangan. CA sebagai penerbit sertifikat suatu tanda tangan digital pelaku jasa keuangan, dapat menjamin bahwa suatu transaksi elektronik yang ditandatangani secara digital telah diamankan dan berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang ada di Indonesia.
Sehingga lembaga jasa keuangan ataupun perusahaan fintech yang ingin menerapkan atau menggunakan tanda tangan digital, wajib mendapatkan sertifikat OJK. Tanda tangan digital ini, kata Rahmat, baru akan diimplementasikan awal tahun depan.
"Aturan terkait CA ini akan terbit awal tahun depan, dugaan saya. Tapi kalau bisa akhir tahun ini bagus. POJK itu akan mengatur semua lembaga jasa keuangan, tidak hanya fintech," ungkapnya.