Jumat 14 Oct 2016 07:47 WIB

Pemerintah Klaim Pungut Pajak Selebgram Sudah Sesuai Aturan

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Instagram. Ilustrasi
Foto: Dailymail
Instagram. Ilustrasi

EKBIS.CO, MALANG -- Pemerintah kembali menegaskan bahwa wajib pajak yang memiliki penghasilan tertentu maka secara otomatis akan dikenai pajak. Kondisi ini pun tak terkecuali pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara online, seleb Instagran atau selebgram yang kerap mengiklankan produk suatu merek dagang, atau youtuber yang mendapat keuntungan dari iklan suatu produk. Kini pemerintah menyiapkan mekanisme pengenaannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, penjelasannya ini tidak lantas membatasi kebijakan pemajakan baru yang hanya terfokus untuk selebgram atau pebisnis online yang mendapat keuntungan dari transaksi online. Pada dasarnya, aturan perpajakan tentang pajak penghasilan (PPh) tentu berlaku umum.

"Siapapun punya penghasilan dengan cara apapun sebenarnya secara ketentuan UU kena pajak. Mau online bisnis, selebgram, youtubers. Katakan saya punya account Youtube, atau Twitter, karena pengikut saya banyak kemudian ada orang yang titip tolong dong iklanin. Secara ketentuan itu penghasilan yang harus kena pajak dan harus dilaporkan pajaknya dalam SPT saya," ujar Yoga, di Malang, Jumat (14/10).

Yoga melanjutkan, ketentuan ini tidak lantas menambah obyek pajak baru. Artinya, secara ketentuan hasil jual beli online harus dilaporkan dalam surat pernyataan (SPT). Apabila perputaran usahanya di atas Rp 4,8 miliar per tahun, maka akan termasuk dalam penghasilan kena pajak yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).

Pemerintah, kata Yoga, menyadari bahwa tidak semua selebriti atau publik figur yang mendapat keuntungan lebih dari media sosial untuk melaporkan kekayaannya. Ia mengatakan, pihaknya kini sedang mengkaji mekanisme pengenaan dan pengawasan agar wajib pajak yang mendapat pemasukan dari media sosial bisa taat menyetor pajak.

"Jadi tidak ada jenis pajak baru. Yang sedang kita lakukan, Kita kaji mekanisme pengenaannya. Karena selama ini kan sistem kita self assessment," ujarnya.

Untuk memperjelas, dalam pelaksanaan kebijakan ini tidak akan ada obyek pajak baru. Artinya pajak yang harus dibayarkan tetap sama yakni PPh dan PPN. Masalahnya yang ada saat ini, kata Yoga, adalah mekanisme pengawasan yang bisa mendorong wajib pajak yang termasuk kriteria di atas untuk membayar pajak.

"Atau kita buat mekanisme dan pengawasan yang baru melalui peraturan atau apa supaya mereka tertib dan patuh. Ada penghasilan ya dilaporkan atau dipotong misalnya. Ini yang sedang kita kerjakan," katanya.

Sebelumnya, pemerintah bakal menarik pajak dari selebgram, julukan bagi selebritis di Instagram, dan penjual produk online baik lewat Facebook atau forum-forum seperti Kaskus. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengungkapkan, strategi ini diproyeksikan bisa meraup penerimaan pajak sebesar 1,2 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 15,6 triliun, dengan nilai tukar Rp 13 ribu per dolar AS.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement