Kamis 11 Mar 2021 11:37 WIB

Ini Mekanisme Penghitungan Pajak Youtuber dan Selebgram

Para selebgram dan youtuber diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan para selebgram, youtuber hingga artis wajib melaporkan pajaknya. Adapun pelaporan kewajiban ini bisa disampaikan dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan yang saat ini sedang dilaksanakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan secara teknis, mekanisme pembayaran pajak atas penghasilan yang diterima oleh youtuber sudah diatur dalam UU Pajak Penghasilan dan aturan pelaksanaannya.

Baca Juga

“Hal ini dikarenakan penghasilan tersebut melekat pada penghasilan orang pribadi yang bersangkutan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan UU Pajak Penghasilan dan aturan pelaksanaannya,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (11/3).

Berdasarkan aturan yang berlaku, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) pada 31 Maret dan WP badan pada 31 April setiap tahunnya. Pelaporan SPT Tahunan ini berlaku pajak tahun 2020.

"Jika penghasilan yang diterima youtuber, selebgram, artis, dan sejenisnya belum dipotong PPh oleh pihak lain, maka seluruh penghasilan tersebut dilaporkan di dalam SPT Tahunan kemudian dihitung berapa pajak terutang yang harus dibayar," ucapnya.

Neilmaldrin menjelaskan para selebgram, youtuber hingga artis diwajibkan melaporkan SPT Tahunan karena mereka orang pribadi yang memiliki NPWP dan penghasilannya berasal pekerjaan bebas. Adapun yang diwajibkan melaporkan SPT juga masyarakat yang memiliki NPWP.

“Baik penghasilannya dari usaha, sebagai pegawai swasta, termasuk penghasilan yang didapat lebih dari satu pemberi kerja, serta wajib pajak badan atau korporasi,” ucapnya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement