EKBIS.CO, JAKARTA -- Pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah, dinilai bisa tetap dilaksanakan meskipun Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan warga Rembang atas izin lingkungan pembangunan pabrik tersebut.
Pengamat hukum dari ANP Law Office Andi Abdurrahman Nawawi menjelaskan, Semen Indonesia masih bisa melanjutkan pembangunan asalkan memperbaiki izin lingkungan. Sebab, izin lingkunganlah yang dipermasalahkan warga dan kemudian dikabulkan oleh MA.
"Jadi, hanya izin lingkungan saja yang batal. Proses selanjutnya kepada tergugat adalah menerbitkan izin yang baru untuk memperbaiki sebelumnya karena sudah dibatalkan. Jadi bukan berarti tak boleh dilanjutkan pembangunannya, tidak membatalkan izin seluruhnya," ujar Nawawi, Ahad (16/10).
Dia menambahkan, yang penting dipelajari dari amar putusan MA tersebut adalah konsekuensi pembatalan izin. Menurut Nawawi, izin dampak lingkungan bisa diterbitkan lagi yang baru. "Selama tidak ada dampak lingkungan yang amat berarti disitu maka izin bisa diterbitkan," ucap dia.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Diponegoro, Yos Johan Utama mengatakan, para pihak yang tidak puas dapat mengajukan upaya hukum lagi atas putusan Peninjauan Kembali (PK) MA.
Upaya hukum tersebut, tutur Yos, diatur dalam hukum sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 10/2009 tentang Kesempatan Upaya Hukum Baru untuk Alasan Pertentangan Hukum.“Bukan berarti Semen Indonesia tidak bisa mengajukan izin lagi. Misalnya, syarat mengenai tidak adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bisa ajukan lagi. Jika syaratnya tidak terpenuhi, baru itu tidak bisa,” kata Yos.
Proses pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang saat ini mencapai 95% dan ditargetkan tahun 2017 sudah dapat beroperasi. Pabrik Semen Indonesia menempati lahan seluas 55 hektare dan luas tambang 450 hektare.
Pabrik Semen Indonesia mampu berproduksi selama 130 tahun dengan rata-rata produksi mencapai 3 juta ton per tahun. Jumlah investasi mencapai Rp 4,5 triliun serta mayoritas sahamnya dimiliki Indonesia.