EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menaikan tarif tol ruas Jakarta-Cikampek. Kenaikan tarif sebesar 7 hingga 11 persen akan resmi berlaku pada 22 Oktober mendatang.
"SK-nya (surat keputusan) sudah ditandatangani Menteri PUPR No. 799/KPTS/M/2016 pada 14 Oktober 2016 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol Jakarta - Cikampek, maka pada 22 Oktober 2016 Pukul 00.00 WIB akan diberlakukan tarif baru," kata anggota BPJT unsur profesi, Koentjahjo didampingi Direktur Operasi II PT Jasa Marga Tbk Subakti Syukur di Jakarta, Senin (17/10).
Ruas Tol Jakarta - Cikampek merupakan ruas tol yang menghubungkan jalan tol dari Cawang ke Cikampek dan melintasi Kota Jakarta Timur, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Purwakarta.
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Koentjahjo menjelaskan, penyesuaian tarif tol tersebut dilakukan berdasarkan angka inflasi selama dua tahun terakhir dan dimaksudkan agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat melakukan pengembalian investasi sesuai dengan rencana bisnisnya.
"Inflasinya sesuai data BPS pada sejumlah daerah yang dilalui jalan tol dipilih terendah, dalam dua tahun terakhir yakni Bekasi sebesar 8,13 persen," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, perubahan tarif untuk masing-masing golongan ruas itu adalah golongan I jarak terjauh dari Rp13.500 menjadi Rp 15 ribu atau naik 11,11 persen, golongan II dari Rp21.500 menjadi Rp 23.500 (9,30 persen), golongan III dari Rp 27 ribu menjadi Rp 30 ribu (11,11 persen), golongan IV dari Rp 34 ribu menjadi Rp 37 ribu (8,82 persen) dan golongan V dari Rp 41 ribu menjadi Rp 44 ribu (7,32 persen).
Koentjahjo memastikan bahwa meski tarif tak bisa dihindari harus naik setiap dua tahun sekali sesuai peraturan, pemerintah hanya menyarankan agar pelayanan terbaik dan peningkatannya tetap dilakukan oleh BUJT.
"Sesuai peraturan menteri, ada 8 indikator SPM, standar pelayanan minimum yang harus dipenuhi yakni kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelayakan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP)," katanya.
Namun, fakta di ruas itu, katanya, kecepatan rata-rata sudah tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan menteri yakni 40 kilometer per jam untuk tol dalam kota, sedangkan luar kota 60 km per jam.
"Ruas Jakarta -Cikampek dan sebaliknya pada saat beban puncak pagi dan sore, sering terjadi parkir atau tidak bergerak. Ini karena rasio jalannya sudah 1,8. Idealnya tidak boleh lebih dari satu," ucapnya.
Untuk itu, ia menambahkan pihaknya menugaskan PT Jasa Marga selaku operator untuk menyiapkan sejumlah langkah agar SPM dapat terpenuhi.