Selasa 18 Oct 2016 19:06 WIB

Relaksasi Dorong Transaksi Uang Elektronik

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Budi Raharjo
Uang elektronik (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Uang elektronik (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia melonggarkan aturan layanan keuangan digital (LKD) untuk meningkatkan transaksi uang elektronik di masyarakat. Kebijakan ini diyakini perbankan akan semakin memopulerkan penggunaan uang elektronik di masyarakat.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No.18/22/DKSP, yang merupakan pelengkap dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/17/PBI/2016 yang bertujuan meningkatkan kemudahan pada Layanan Keuangan Digital (LKD).

Dalam SE tersebut, BI membuka kesempatan menjadi penyelenggara LKD kepada bank yang masuk dalam kategori Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan BPD BUKU 1 dan 2 yang yang memenuhi syarat, dari yang sebelumnya hanya BUKU 4 yang dapat menjadi penyelenggara. Kemudian untuk optimalisasi penggunaan LKD, batas maksimum uang elektronik registered juga ditingkatkan, dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta.

Direktur Bank Central Asia (BCA) Santoso Liem menilai, aturan ini akan berdampak positif bagi pertumbuhan transaksi uang elektronik di BCA. "Tentunya ini disesuaikan dengan kebutuhan dan value of money," ujar Santoso pada Republika, Selasa (18/10).

Kendati optimistis berdampak positif, Santoso mengaku pihaknya tidak memiliki target khusus dengan relaksasi ini. Menurut dia hal yang terpenting adalah menyesuaikan dengan aturan yang ditetapkan dan melakukan edukasi terhadap fasilitas tersebut. Saat ini pengguna uang elektronik Flazz BCA telah mencapai 9,5 juta kartu. Dengan rata-rata transaksi sebesar 10 juta per bulan atau setara dengan Rp 50 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement