Rabu 19 Oct 2016 09:24 WIB

Transaksi Brizzi BRI Tumbuh 132 persen

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
Nasabah melakukan tansaksi menggunakan mesin ATM Bank BRI. (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Nasabah melakukan tansaksi menggunakan mesin ATM Bank BRI. (Republika/Agung Supriyanto)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI mencatatkan pertumbuhan transaksi uang elektronik BRI (Brizzi) sebesar 132 persen secara tahunan atau year on year (yoy) hingga kuartal III 2016. 

Direktur Konsumer Bank BRI, Sis Apik Wijayanto mengungkapkan, transaksi Brizzi pada tahun 2016 mencapai pertumbuhan yang signifikan, dari 8,67 juta transaksi pada September 2015 menjadi 11,464 juta transaksi.

"Tumbuh 2,794 juta transaksi atau 132 persen year on year," ujar Sis Apik pada Republika, Rabu (19/10).

Sedangkan dari jumlah kartu, secara tahunan hingga September 2016 tumbuh sebesar 136 persen atau 1.383.450 kartu dari 3.859.522 kartu pada September 2015 menjadi 5.242.972 kartu pada September 2016.

Adanya relaksasi kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menaikkan plafon maksimum uang elektronik terdaftar menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 5 juta, diyakini Sis akan berdampak positif pada bisnis uang elektronik perseroan. Dampaknya ke bank, kata Sis, akan terdorong dalam melakukan inovasi digital payment atau cashless society.

"Yang Brizzi selama ini kan pakai card base. Dengan adanya kebijakan BI akan mendorong inovasi baru digital payment," katanya.

Sebelumnya pada Senin (17/10) lalu, bank sentral menerbitkan Surat Edaran (SE) No.18/22/DKSP, yang merupakan relaksasi dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/17/PBI/2016 yang bertujuan meningkatkan kemudahan pada Layanan Keuangan Digital (LKD).

Dalam SE tersebut, BI membuka kesempatan menjadi penyelenggara LKD kepada bank yang masuk dalam kategori Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan BPD BUKU 1 dan 2 yang yang memenuhi syarat, dari yang sebelumnya hanya BUKU 4 yang dapat menjadi penyelenggara. Kemudian untuk optimalisasi penggunaan LKD, batas maksimum uang elektronik registered juga ditingkatkan, dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement