Kamis 20 Oct 2016 20:00 WIB

Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Indonesia Sangat Rendah

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Fernan Rahadi
Sri Mulyani
Foto: Daan/Republika
Sri Mulyani

EKBIS.CO,  SLEMAN -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, selama beberapa tahun terakhir penerimaan pajak di Indonesia masih sangat rendah. Selain penerimaan pajak nasional yang belum optimal, rasio pajak juga mengalami penurunan bahkan lebih rendah dibanding negara lain.

“Penerimaan pajak kita dalam beberapa tahun terakhir jauh di bawah target. Kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan hartanya masih rendah sehingga membuat rasio pajak menjadi kecil,” katanya pada seminar perpajakan di Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Kamis (20/10). 

Ia mengemukakan, regulasi perpajakan yang rumit menjadi salah satu penyebab rendahnya kepatuhan pajak. Maka itu pemerintah berencana akan melakukan perbaikan regulasi perpajakan. Di antaranya melalui amandemen RUU Undang Undang Perpajakan (KUP) dan RUU Pajak Penghasilan (Pph). 

Menurut Sri Mulyani peraturan pajak harus diperbaiki agar tidak menciptakan kompleksitas dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sementara itu dari sisi administrasi pajak, pemerintah akan mendorong perbaikan pada Direktorat Jendral Pajak (DJP), dengan membangun dan memperkuat profesionalisme sumber daya manusia dalam pelayanan perpajakan.

 Hal ini dilakukan dengan menciptakan kemudahan dalam pembayaran, pelaporan, serta akses informasi perpajakan yang berbasis pada teknologi informasi. “Untuk meningkatkan rasio pajak, pemerintah menetapkan kebijakan tax amnesty (pengampunan pajak),” ujar Sri Mulyani.

Adapun target penerimaan pajak pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017 sebesar Rp 1.495,9 triliun. Sebanyak Rp 1.271,7 triliun di antaranya berasal dari pajak non migas. Sementara sisanya bersumber dari kepabeanan dan cukai Rp. 191,2, triliun, serta PPH Migas Rp. 33 triliun.

President of Southern Economic Association, Prof. James Alm yang hadir dalam acara yang sama menyampaikan, ada beberapa strategi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, kepatuhan wajib pajak sangat bergantung pada pemahaman dan motivasi individu maupun perusahaan untuk membayar atau tidak membayar pajak.

Namun ada beberapa cara yang dapat diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan dan memotivasi para wajib pajak. Salah satunya dengan deteksi dan pemberian sanksi. Selain itu cara lain bisa ditempuh dengan perbaikan administrasi pajak, yakni dengan menyediakan layanan yang lebih simpel dan mudah dalam pembayaran pajak.

“Pemerintah pun harus mampu membangun kepercayaan dan meyakinkan masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan dapat dikelola dengan baik,” ujar James. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement