EKBIS.CO, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah merancang rancangan undang-undang (RUU) terbaru untuk Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). RUU ini akan menggantikan UU No 5 tahun 1999 mengenai Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Namun, sejumlah pengusaha merasa bahwa RUU yang tengah dibahas itu bisa merugikan pengusaha. Sebab banyak perubahan yang justru tidak diperlukan dalam penguatan KPPU.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang CSR dan Persaingan Usaha, Suryani Motik mengatakan, perubahan-perubahan dalam RUU bisa merugikan pelaku usaha. Dikarenakan, dalam pasal-pasal yang baru terdapat penguatan yang ujungnya akan sangat berpengaruh pada keberlanjutan pelaku usaha.
"Ada pengenaan denda sampai 30persen dari penjualan. Kalo ini ditetapkan seperti itu, perusahaan akan bangkrut," kata Suryani, Jumat (21/10).
Suryani menuturkan, hukum persiangan usaha seharusnya tidak memberatkan dan menghanbat kegiatan usaha. Namun disusun dengan tujuan untuk memajukan dan mendukung perekonomian suatu negara. Butir dalam UU KPPU yang menerangkan terwujudnya kesejahteraan rakyat, justru bertentangan dengan keinginan dalam RUU terbaru untuk penguatan KPPU.
Ketua Gabungan Pembibitan Unggas Indonesia Kristanto menuturkan, saat ini kewenangan KPPU sebenarnya sudah banyak yang merugikan pelaku usaha. Salah satunya adalah pada saat persidangan, di mana setiap orang bisa ikut serta.
Padahal seharusnya dalam persidangan tidak diperbolehkan sembarang orang yang ikut serta, sebab dalam persidangan ini pelaku usaha 'ditelanjangi' mulai dari struktur perusahaan hingga tata cara berusaha. "Cara ini jadi membuat pesaing usaha atau pelaku usaha baru bisa melihat tata cara sebuah perusahaan. Padahal itu kan seharusnya rahasia perusahaan," ujarnya.
Menurut Kristanto, dengan adanya sejumlah pemberitaan dan persiangan yang dilakukan KPPU pada perusahaan, akan banyak investor yang mengetahui dan kemudian kabur ketika investor ini akan berinvestasi. Padahal dalam persidangan belum dipastikan apakah perusahaan yang bersangkutan terbukti bersalah. Namun karena investor mendengar pemberitaan jelek, mereka mengurungkan niat untuk berinvestasi.