EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan Non Performing Loan (NPL) atau kredit perbankan yang bermasalah dalam kuartal ketiga ini masih dalam batas wajar. NPL kotor per Agustus 2016 tercatat sebesar 3,22 persen dan NPL bersih sebesar 1,4 persen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menilai raihan ini menunjukkan kinerja yang masih wajar. Meski begitu, ia meminta kepada perbankan untuk tetap mengantisipasi dan menyiapkan langkah mitigasi atas risiko-risiko yang muncul akibat kredit macet.
"Saya bisa sampaikan juga kapasitas bank-bank dalam menyerap risiko yang muncul terhadap kerugian atau karena goncangan yang dihadapi bank itu kapasitasnya cukup kuat," kata Muliaman di Kementerian Keuangan, Senin (24/10).
Langkah mitigasi perlu disiapkan, tercermin dari rasio modal minimum bank atau CAR yang menyentuh angka 23 persen. Muliaman menyebutkan, dilihat dari kesiapan bank dalam menghadapi risiko termasuk kredit macet yang cukup baik, ditambah dengan NPL yang masih di bawah 5 persen, maka raihan NPL bersih di angka 1,4 persen masih belum mengkhawatirkan.
"Artinya saya ingin tegaskan bahwa kapasitas bank menyerap risiko itu besar. Saya pikir ini masih dalam normal, di bawah 5 persen seperti yang sering kami jadikan sebagai benchmark untuk jadi perhatian kita," katanya.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), posisi kredit yang disalurkan perbankan pada akhir Agustus 2016 tercatat sebesar Rp 4.178,6 triliun atau tumbuh 6,7 persen secara tahunan (yoy), lebih rendah dibandingkan Juli 2016 yang tumbuh sebesar 7,6 persen (yoy).
Sedangkan, pertumbuhan kredit rupiah pada semester I tahun ini mencapai 12,5 persen yoy. Angka ini lebih tinggi dari semester pertama tahun lalu di mana pertumbuhan kredit rupiah hanya 10,7 persen.