EKBIS.CO, JAKARTA -- Senior eksekutif kantor pusat Google Asia Pasifik bertemu para pejabat pajak Indonesia pada Rabu (26/10). Pertemuan tersebut untuk menegosiasikan tagihan pajak perusahaan peramban situs tersebut.
Hingga kini belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Seorang juru bicara Google pun menolak berkomentar. Indonesia berencana mengejar pajak Google selama lima tahun terakhir. Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut menghadapi tagihan lebih dari 400 juta dolar AS atau sekitar Rp 5,2 triliun hingga 2015. Angka tersebut merupakan pembayaran pajak yang dihindari oleh perusahaan itu.
Google Indonesia mengatakan, pihaknya terus bekerja sama dengan pemerintah daerah dan telah membayar semua pajak yang berlaku. Indonesia berkeinginan meningkatkan pengumpulan pajak untuk mengurangi defisit anggaran dan membiayai program infrastruktur.
Tak hanya Indonesia, pemerintah negara lain pun sedang berusaha menekan penghindaran pajak oleh perusahaan. Thailand misalnya, sedang mempelajari rencana untuk menguatkan aturan pemungutan pajak untuk perusahaan internet dan teknologi perusahaan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, menolak mengomentari hasil pertemuan dengan Google tersebut. "Ketika waktunya tepat, kami akan mengadakan konferensi pers," ujarnya seperti dikutip dari Reuters, Rabu (2/10).
Ditjen Pajak memeriksa Google Indonesia karena dianggap tidak membayar pajak sesuai dengan pendapatan iklan mereka di Indonesia. PT Google Indonesia membayar kurang dari 0,1 persen dari total pajak penghasilan mereka.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement