EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian meminta agar para pengembang dan pengelola kawasan industri khususnya yang tergabung dalam Himpunan Kawasan Industri Industri (HKI) untuk meningkatkan daya saing kawasan industri. Hal ini untuk menambah daya tarik bagi para investor agar terus berekspansi di kawasan industri.
“Apalagi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, ada kewajiban bagi perusahaan industri baru untuk berlokasi di dalam kawasan industri,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada Seminar Nasional dan Musyarawah Nasional VII HKI di Jakarta, Kamis (27/10).
Airlangga menilai, prospek pengembangan kawasan industri di Indonesia ke depan sangat menjanjikan karena permintaan lahan kawasan industri yang semakin meningkat. Maka, kawasan industri harus saling terkoneksi dan terintegrasi sehingga tidak membebani infrastruktur jalan di sekitarnya.
Pengelola kawasan industri juga harus bersinergi dengan pemerintah daerah setempat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul. Selain itu, kawasan Industri juga harus bersinergi dengan industri kecil menengah (IKM) agar dapat terkait dengan industri besar yang ada di dalam kawasan industri.
Airlangga meyakinkan, apabila upaya-upaya tersebut dapat terlaksana dengan baik akan meningkatkan daya saing kawasan industri sekaligus membawa dampak berganda terhadap perekonomian masyarakat dan negara.
Ketua Umum HKI Sanny Iskandar mengatakan, pihaknya telah menjadi mitra strategis pemerintah dalam pengembangan industri guna menunjang pertumbuhan perekonomian. Perbaikan regulasi, promosi kegiatan ke luar negeri dan koordinasi dengan pemerintah daerah dilakukan pengelolaa kawasan industri guna menciptakan iklim investasi yang baik.
"HKI merupakan wadah tunggal bagi pengembang dan pengelola kawasan industri yang berstatus berikat, lingkungan industri kecil dan yang berstatus kawasan ekonomi khusus,” terangnya.
Kemenperin mencatat, pembangunan kawasan industri baik yang dikelola oleh BUMN atau BUMND maupun swasta telah tersebar di 15 provinsi atau 34 kabupaten/kota. Sebanyak 73 perusahaan kawasan industri terdaftar menjadi anggota HKI dengan total area seluas 54.650,52 hektare (ha).
“Kawasan industri telah berhasil merealisasikan beroperasinya industri manufaktur di dalamnya sekitar 9.200 perusahaan yang mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 3,68 juta orang,” ungkap Airlangga.
Sementara itu, beberapa kawasan industri yang saat ini memiliki progres signifikan dalam pembangunannya, antara lain Kawasan Industri Sei Mangke di Sumatra Utara difokuskan pada pengembangan oleo chemical, Kawasan Industri Tanjung Buton di Riau difokuskan pada pengemasan semen, Kawasan Industri Dumai di Riau dan Kawasan Industri Berau di Kalimantan Timur dibangun menjadi Palm Oil Green Economic Zone (POGEZ), Kawasan Industri Tanah Kuning di Kalimantan Utara untuk pengembangan Inalum serta Kawasan Industri Palu di Sulawesi Tengah untuk pengembangan industri minyak atsiri.
Selanjutnya, Kawasan Industri Kendal di Jawa Tengah menjadi pusat industri ringan (light industry), Kawasan Industri Java Integrated Industrial Ports and Estate (JIIPE) di Gresik, Jawa Timur menjadi pusat industri berat (heavy industry), dan Kawasan Industri Morowali di Sulawesi Tengah menjadi pengembangan industri feronikel.