Jumat 28 Oct 2016 18:29 WIB

Pemerintah Batasi Defisit Anggaran Daerah 0,1 Persen PDB

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Defisit (ilustrasi)
Foto: FINANCIALRED.COM
Defisit (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan kebijakan baru untuk memperlebar ruang defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini. Potensi penambahan ruang atas defisit fiskal di pemerintah pusat dilakukan dengan cara membatasi ruang gerak defisit pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan batas 0,1 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2015 tentang batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, batas maksimal maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah tahun anggaran 2016.

Di sisi lain, dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara disebutkan defisit APBN dan APBD masing-masing maksimal 3 persen dari PDB dan PDRB. Aturan lainnya juga menyebutkan, baik Peraturan Pemerintah Nomor 23/2003 maupun UU Nomor 33/2004 mengatur kumulatif defisit APBN dan APBD yakni 3 persen dari PDB. Artinya, dengan mempersempit batasan defisit APBD hingga 0,1 persen terhadap PDB, ada ruang hingga 2,9 persen terhadap PDB bagi defisit pemerintah pusat. Padahal Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyampaikan outlook atas defisit anggaran tahun ini di angka 2,7 persen terhadap PDB nasional.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budiarso menyebutkan, penyesuaian batas maksimal kumulatif defisit APBD 2016 dari 0,3 persen menjadi 0,1 persen terhadap PDB dilakukan dengan tiga pertimbangan. Pertama, kata dia, batas maksimal kumulatif defisit APBD tahun 2016 sebesar 0,3 persen dari PDB ditetapkan pada Agustus 2015, jauh sebelum ditetapkannya Perda APBD oleh masing-masing daerah, sehingga dipandang perlu dilakukan kajian dan penyesuaian dengan kondisi riil APBD di masing-masing daerah.

"Sedangkan pertimbangan kedua adalah dari kajian terhadap data konsolidasi APBD Provinsi, Kabupaten, dan Kota berdasarkan Perda seluruh daerah di seluruh Indonesia, besaran kumulatif defisit APBD konsolidai provinsi/kabupaten/kota yang dibiayai dari pinjaman daerah pada 2016 ternyata hanya sebesar 0,018 dari PDB," kata Budiarso, di Jakarta Jumat (28/10).

Sementara pertimbangan ketiga, Budiarso menambahkan, berdasarkan pengalaman selama enam tahun terakhir, realisasi besaran kumulatif defisit konsolidasi APBD yang dibiayai dari pinjaman daerah lebih kecil dari target. Menurutnya, alasan ini yang kemudian membuat pemerintah dirasa perlu melakukan penyesuaian batas maksimal kumulatif defisit konsolidasi APBD dari 0,3 persen menjadi 0,1 persen terhadap PDB.

Pengamat ekonomi Eko Listianto menilai, kebijakan ini memberikan sinyal dari pemerintah bahwa ada potensi pelebaran defisit kembali hingga akhir tahun. Artinya, penerimaan negara khususnya dari pajak masih jauh dari target sehingga membuat pemerintah mengantisipasi risiko atas pelebaran defisit.

"Nah berarti ada potensi pelebaran dari target. Sinyalnya ke arah situ, jadi direm dulu yang daerah supaya tidak sampai lebih dari 3 persen," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement