Senin 31 Oct 2016 17:14 WIB

Indonesia Impor Cangkul dari Cina

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Petani mencangkul sawah (ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Petani mencangkul sawah (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Indonesia tercatat masih mengimpor cangkul dari Cina. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan kebutuhan cangkul setiap tahunnya mencapai rata-rata 10 juta unit. Jumlah ini belum mampu ditutupi oleh industri dalam negeri.

Bahkan sejak 1997, cangkul telah dikategorikan sebagai barang yang diatur tata niaga impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)  230/1997 sehingga pemerintah memberi izin impor hanya kepada perusahaan BUMN. Menurutnya, selama ini Kementerian Perindustrian dan Perdagangan telah membuat skema penugasan kepada PT Krakatau Steel dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) guna melakukan pengadaan cangkul nasional.

Dalam hal ini, industri kecil dan menengah pun diajak untuk terlibat dan cangkul yang dihasilkan harus sesuai dengan standar negara Indonesia (SNI). "Memang ada impor, tapi jumlahnya kecil. Yang kemarin itu impor 86 ribu, sedangkan kebutuhan kita capai 10 juta unit," kata Airlangga usai menggelar rapat di kantornya, Jakarta, Senin (31/10).

Airlangga menyampaikan impor cangkul ini bukan seutuhnya semua cangkul, hanya kepala cangkul yang terbuat dari besi. Sedangkan kepala cangkul masih diproduksi oleh industri kecil dan menengah (IKM) dalam negeri. Menurut dia, impor cangkul ini yang dilakukan baru-baru ini karena kebutuhan cangkul tinggi, sedangkan produsen dalam negeri belum bisa memenuhinya.

Namun, saat ini Krakatau Steel sudah memastikan sudah memiliki bahan baku dan akan memproduksi cangkul. Sedangkan IKM akan didorong memproduksi kepala cangkul sehingga ke depan Indonesia tidak akan impor cangkul lagi.

Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika I Gusti Putu Suryawirawan menjelaskan, kemampuan produksi dalam negeri untuk memproduksi cangkul sekitar 700 ribu per tahun. Jumlah ini belum bisa memenuhi peningkatan keperluan cangkul. Dengan keperluan yang besar dan jumlah produksi masih minim sehingga butuh waktu dalam pengadaan, maka pemerintah mengharuskan impor cangkul.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement