Jumat 08 Nov 2019 17:43 WIB

Kemendag Ancam Cabut Izin Pengimpor Cangkul

Kemendag menyebut dari data impor tidak menunjukkan impor perkakas bentuk cangkul.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nur Aini
Perajin memproduksi cangkul di salah satu rumah industri di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/1). Alat pertanian dan alat pertukangan, seperti cangkul dan sabit hasil produksi perajin setempat dipasarkan seharga Rp100.000 -Rp250.000 per unit ke sejumlah daerah.
Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA
Perajin memproduksi cangkul di salah satu rumah industri di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/1). Alat pertanian dan alat pertukangan, seperti cangkul dan sabit hasil produksi perajin setempat dipasarkan seharga Rp100.000 -Rp250.000 per unit ke sejumlah daerah.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan tengah mendalami perusahaan importir di balik temuan impor cangkul yang mencuat ke publik beberapa hari terakhir. Jika impor cangkul tersebut terbukti tanpa izin, Kemendag akan merekomendasikan untuk pencabutan berbagai izin-izin usaha.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag, Veri Anggriono mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Perkakas Tangan, importasi produk setengah jadi atau bahan baku masih diperbolehkan selama mentaati aturan yang berlaku.

Baca Juga

Sepanjang 2019, Kemendag mencatat impor bahan baku untuk perkakas tangan sebesar 400 ton berupa lempengan besi. Dengan kata lain, dari data impor yang tercatat sama sekali tidak menunjukkan impor perkakas tangan dalam bentuk cangkul.

Namun, ia menuturkan, pada sekitar dua pekan yang lalu, jajarannya bersama aparat menemukan adanya produk cangkul yang diduga diimpor. Penemuan cangkul diduga impor itu terdapat di Surabaya, Jawa Timur dan Tangerang, Banten.

"Prosesnya sedang pengamanan dan kami dalami. Apabila terbukti barang itu tidak ada izin, kami rekomendasikan untuk pencabutan izin (usahanya)," kata Veri.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, menambahkan, sesuai Permendag 30 Tahun 2018, pemerintah sama sekali tidak mengizinkan pelaku usaha mengimpor cangkul dari luar negeri.

Oleh sebab itu, kalaupun ada impor cangkul, secara aklamasi kegiatan tersebut melanggar ketentuan pemerintah. Ia menegaskan pemerintah akan melakukan pengamanan terhadap barang-barang perkakas yang diimpor tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani menuturkan, impor cangkul sangat memalukan Indonesia. Isu impor cangkul belakangan mencuat juga karena disinggung oleh Presiden Joko Widodo. "Jadi apapun alasannya, impor cangkul itu tidak masuk akal. Cangkul begitu diimpor, menyedihkan," ujarnya.

Rosan mengatakan, semestinya pelaku usaha membangun industri atau pabrik cangkul di dalam negeri karena permintaan yang pasti tinggi. Sebab, sebagai negara pertanian, para petani kecil tentu membutuhkan cangkul sebagai perkakas yang digunakan sehari-hari. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement